Suara.com - Nikita Mirzani dilaporkan Shella Saukia di Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 Januari 2025. Kasusnya terkait dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
Shella Saukia tidak terima saat Nikita Mirzani melontarkan kata-kata cemooh saat siaran langsung di media sosial. Sebab tak sekali bintang film Nenek Gayung itu berucap.
"Nikita yang ketika live, mengatakan Shella sebagai ular, hantu, itu ada enam kali transkipnya," kata pengacara Shella Saukia, Petrus Bala Pattyona kepada Suara.com di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/3/2025).
Petrus Bala Pattyona menerangkan sudah mengantongi bukti atas ucapan Nikita Mirzani. Itulah yang kemudian diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami serahkan buktinya, Nikmir ngomong di menit ke berapa, sudah ada semua," kata Petrus Bala Pattyona.
![Shella Saukia menjalani pemeriksaan atas laporannya ke Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/20/86033-shella-saukia.jpg)
Atas laporan Shella Saukia, Nikita Mirzani terancam lima tahun penjara. Sejauh ini, pengusaha skincare tersebut masih memperjuangkan kasusnya.
Walaupun seperti diketahui, Nikita Mirzani sedang berada di sel atas laporan Reza Gladys, pengacara Shella Saukia tak masalah ada dua perkara hukum yang dijalankan.
"Ancamannya 5 tahun. Ya kan dia ditahan atas laporan Reza Gladys. Sementara yang ini kita laporkan karena Shella hantu, Shella ular," kata pengacara Shella Saukia.
Pengacara Shella Saukia menegaskan, seseorang bisa menjalani beberapa beberapa perkara hukum.
Baca Juga: Sama Seperti Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Juga Sempat Sakit di Penjara
"Iya, lain pasal, lain kasus. Seseorang tetap bisa diproses dalam laporan pidana," jelas Petrus Bala Pattyona.