UU TNI Kini Disahkan, Sujiwo Tejo Beri Sindiran Menohok Soal Rapat di Hotel Mewah

Kamis, 20 Maret 2025 | 13:13 WIB
UU TNI Kini Disahkan, Sujiwo Tejo Beri Sindiran Menohok Soal Rapat di Hotel Mewah
Sujiwo Tejo (Instragram/@president_jancukers)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Menurutku, kekhawatiran mereka lebay. Ingat, ingat waualu sama-sama bersenjata seperti TNI, tetapi Polri itu sipil loh, sipil kayak kita. Tapi, walaupun sipil, Polrti itu bersenjata loh," ucap Sujiwo Tejo.

Perihal itu, sejumlah netizen turut memberikan respons dan komentar yang beragam.

"TNI dan polisi mending wajib dilarang menempati jabatan sipil. Tapi resikonya nanti bikin propaganda, adu domba ke sipil, di-PKI-kan, difitnah ekstrimis," tulis seorang netizen.

"Negeri yang akan kehilangan martabatnya sedikit demi sedikit. Faktanya investor lari bukan karena rakyat minta gaji lebih tinggi loh," kata netizen lain.

"Lengah dikit disahkan. Negara(ku) adalah negeri ujuk-ujuk," tutur netizen yang lainnya. 

Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang, Paripurna DPR Cuma Dihadiri 293 Anggota. (Suara.com/Bagaskara)
Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang, Paripurna DPR Cuma Dihadiri 293 Anggota. (Suara.com/Bagaskara)

Untuk informasi tambahan, UU TNI sedang menjadi topik hangat di media sosial karena kontroversi muatan hukum yang terkandung di dalamnya.

Salah satu pasal yang dianggap kontroversial di antaranya adalah Pasal 3 Ayat 2 yang berbunyi, "Mengatur bahwa perencanaan strategis TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan".

Selanjutnya, Pasal 7 Ayat 2 yang berbunyi, "Menambah tugas operasi militer selain perang, termasuk penanganan ancaman siber dan perlindungan warga negara di luar negeri".

Kemudian, Pasal 47 Ayat 2 yang berbunyi, "Memperluas kuota jabatan sipil untuk prajurit aktif hingga 16 institusi".

Baca Juga: Menhan Sjafrie Akui Pemerintah-DPR Bahas RUU TNI Secara Maraton: Penuh Keakraban dan Persaudaraan

Pasal tersebut dianggap dapat mengaburkan batas kewenangan sipil-militer, tidak relevan dengan fungsi utama TNI, dan mengikis prinsip supremasi sipil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI