Mereka menilai, RUU TNI berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI seperti pada era Orde Baru.
Selain itu, revisi Pasal 47 RUU TNI juga disebut dapat mengacaukan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kritik yang disampaikan oleh Baskara Putra dan berbagai elemen masyarakat mencerminkan kekhawatiran terhadap arah reformasi sektor keamanan di Indonesia.
Penting bagi pemerintah dan legislatif untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil sejalan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Transparansi dalam proses legislasi dan keterlibatan publik juga menjadi kunci untuk mencapai kebijakan yang adil, dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.