"Fraksi Pratai Demokrat berpandangan bahwa pembatasan pembidangan dalam penempatan prajurit aktif di instansi sipil sangat penting agar kekhawatiran masyarakat tidak terjadi," ujar Rizki Natakusumah.
Terkait penambahan jumlah kementerian/lembaga yang bisa diduduki TNI menjadi 16, Fraksi Pratai Demokrat mengingatkan agar tetap adil.
"Fraksi Pratai Demokrat mengingatkan bahwa dalam proses implementasinya, pemerintah harus mampu memastikan berlakunya asas meritokrasi dalam proses penempatan prajurit TNI di lembaga-lembaga tersebut," tutur Rizki.
"Dan memastikan keadilan bagi profesional kalangan sipil untuk memiliki kesampatan yang sama dalam menduduki jabatan strategis," imbuhnya.

Lebih lanjut, Fraksi Pratai Demokrat meminta pembatasan dan penentuan kriteria jabatan yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Penentuan kriteria yang dimaksud adalah harus sesuai dengan permintaan lembaga terkait serta masih berkaitan dengan aspek pertahanan.
Sedangkan untuk perpanjangan usia pensiun, Fraksi Pratai Demokrat meminta kriteria yang benar-benar jelas seperti keahlian yang sulit tergantikan.
Perpanjangan usia pensiun juga diharapkan tidak menghambat tentara muda dan tingkat menengah untuk naik ke jenjang yang lebih tinggi.
Kesimpulannya, Fraksi Pratai Demokrat memahami pentingnya memperbarui RUU TNI.
Baca Juga: Soal Revisi UU TNI, Mahfud MD: Hasilnya Lumayan, Tidak Jelek-jelek Amat
Hanya saja Fraksi Pratai Demokrat berharap revisi RUU TNI masih sejalan dengan demokrasi dan semangat reformasi.