Dua Organisasi Musisi Serukan Pembatalan Putusan yang Menangkan Gugatan Ari Bias ke Agnez Mo

Rabu, 19 Maret 2025 | 19:16 WIB
Dua Organisasi Musisi Serukan Pembatalan Putusan yang Menangkan Gugatan Ari Bias ke Agnez Mo
Agnez Mo ditemui di Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Langkah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan hak cipta Ari Bias atau Ari Elkasih atas Agnez Mo masih mendapat sorotan tajam dari para pelaku industri musik.

Suara para pencipta lagu kini terpecah jadi dua, dengan ada yang mendukung dan ada yang menentang keputusan hakim.

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia atau AKSI jadi kelompok musisi yang mendukung keputusan pengadilan memenangkan gugatan Ari Bias.

Mereka memegang teguh ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur kewajiban penyanyi mengantongi izin pencipta lagu sebelum membawakan karyanya.

Sementara kelompok penyanyi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) jadi pihak yang menyayangkan keputusan pengadilan memenangkan Ari Bias.

Ari Bias ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2025) [Suara.com/Rena Pangesti].
Ari Bias ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2025) [Suara.com/Rena Pangesti].

Mereka meyakini, ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta soal penyanyi boleh membawakan karya tanpa izin pencipta asal sudah membayar performing rights lebih relevan diterapkan.

Kini, muncul lagi dukungan terhadap mereka yang menentang keputusan pengadilan memenangkan Ari Bias.

Dua organisasi musisi, Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung hari ini, Rabu (19/3/2025).

Dalam pengajuan Amicus Curiae, FESMI diwakili oleh Ikang Fawzi selaku Wakil Ketua Umum, dan Tony Wenas selaku Ketua Umum PAPPRI.

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Adam Rosyadi, Pacar Agnez Mo yang Terpaut Usia 13 Tahun

Kedua organisasi menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perlu dikoreksi karena berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan ekosistem musik Indonesia.

"Kasus Agnes ini membuka mata kami tentang apa yang sebenarnya terjadi di dalam ekosistem kami," ujar Marcell Siahaan selaku Ketua Bidang Hukum DPP PAPPRI dalam keterangan tertulis.

Memenangkan gugatan Ari Bias hanya akan memicu ketidakpastian hukum bagi para musisi, pencipta lagu, produser, dan seluruh elemen industri musik, yang bergantung pada sistem distribusi royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Alangkah baiknya menurut Marcell Siahaan, ada perbaikan pasal tumpang tindih dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta lebih dulu.

Untuk mewujudkan rencana itu, semua pelaku industri musik harus berjalan beriringan dan bukan malah saling sikut seperti yang terjadi saat ini.

"Kasus ini harus menjadi momentum untuk kembali menentukan prioritas, yaitu berekonsiliasi untuk bahu-membahu menjaga keseimbangan ekosistem ini agar tetap kondusif, produktif, dan tentunya waras dan bermartabat," tegas Marcell Siahaan.

Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) bersama dengan musisi dan pencipta lagu menyambangi Komisi III DPR RI meminta dukungan tetap dipertahankannya UU Hak Cipta. [ANTARA]
Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) bersama dengan musisi dan pencipta lagu menyambangi Komisi III DPR RI meminta dukungan tetap dipertahankannya UU Hak Cipta. [ANTARA]

Sebagaimana diketahui, Ari Bias mengungkap pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo pada Juni 2024 lalu.

Agnez Mo menyanyikan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin saat manggung di tiga kelab malam milik HW Group pada Mei 2023.

Agnez Mo sempat disomasi Ari Bias atas tidak adanya izin membawakan lagu tersebut pada 2 Mei 2024.

Disertakan pula tuntutan ganti rugi senilai Rp1,5 miliar, dengan rincian Rp500 juta untuk setiap penampilan Agnez Mo saat menyanyikan Bilang Saja.

Namun, Agnez Mo tidak merespons teguran yang dilayangkan Ari Bias karena meyakini tidak ada yang salah dengan tindakannya.

Agnez Mo kemudian digugat Ari Bias di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 September 2024, dengan tuntutan ganti rugi Rp1,5 miliar disertakan di dalamnya.

Sampai pada 30 Januari 2025, pengadilan menyatakan Agnez Mo bersalah dan harus membayar ganti rugi senilai Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

Agnez Mo sendiri merespons putusan pengadilan yang memenangkan Ari Bias dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam pernyataannya, Agnez Mo merasa diperlakukan tidak adil dalam putusan pengadilan yang memenangkan Ari Bias. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI