Dua Organisasi Musisi Serukan Pembatalan Putusan yang Menangkan Gugatan Ari Bias ke Agnez Mo

Rabu, 19 Maret 2025 | 19:16 WIB
Dua Organisasi Musisi Serukan Pembatalan Putusan yang Menangkan Gugatan Ari Bias ke Agnez Mo
Agnez Mo ditemui di Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Agnez Mo kemudian digugat Ari Bias di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 September 2024, dengan tuntutan ganti rugi Rp1,5 miliar disertakan di dalamnya.

Sampai pada 30 Januari 2025, pengadilan menyatakan Agnez Mo bersalah dan harus membayar ganti rugi senilai Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

Agnez Mo sendiri merespons putusan pengadilan yang memenangkan Ari Bias dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam pernyataannya, Agnez Mo merasa diperlakukan tidak adil dalam putusan pengadilan yang memenangkan Ari Bias. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI