Agnez Mo kemudian digugat Ari Bias di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 September 2024, dengan tuntutan ganti rugi Rp1,5 miliar disertakan di dalamnya.
Sampai pada 30 Januari 2025, pengadilan menyatakan Agnez Mo bersalah dan harus membayar ganti rugi senilai Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Agnez Mo sendiri merespons putusan pengadilan yang memenangkan Ari Bias dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam pernyataannya, Agnez Mo merasa diperlakukan tidak adil dalam putusan pengadilan yang memenangkan Ari Bias.