"Kasus Agnes ini membuka mata kami tentang apa yang sebenarnya terjadi di dalam ekosistem kami," ujar Marcell Siahaan selaku Ketua Bidang Hukum DPP PAPPRI dalam keterangan tertulis.
Memenangkan gugatan Ari Bias hanya akan memicu ketidakpastian hukum bagi para musisi, pencipta lagu, produser, dan seluruh elemen industri musik, yang bergantung pada sistem distribusi royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Alangkah baiknya menurut Marcell Siahaan, ada perbaikan pasal tumpang tindih dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta lebih dulu.
Untuk mewujudkan rencana itu, semua pelaku industri musik harus berjalan beriringan dan bukan malah saling sikut seperti yang terjadi saat ini.
"Kasus ini harus menjadi momentum untuk kembali menentukan prioritas, yaitu berekonsiliasi untuk bahu-membahu menjaga keseimbangan ekosistem ini agar tetap kondusif, produktif, dan tentunya waras dan bermartabat," tegas Marcell Siahaan.
![Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) bersama dengan musisi dan pencipta lagu menyambangi Komisi III DPR RI meminta dukungan tetap dipertahankannya UU Hak Cipta. [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/24/75705-federasi-serikat-musisi-indonesia-fesmi-datangi-dpr.jpg)
Sebagaimana diketahui, Ari Bias mengungkap pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo pada Juni 2024 lalu.
Agnez Mo menyanyikan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin saat manggung di tiga kelab malam milik HW Group pada Mei 2023.
Agnez Mo sempat disomasi Ari Bias atas tidak adanya izin membawakan lagu tersebut pada 2 Mei 2024.
Disertakan pula tuntutan ganti rugi senilai Rp1,5 miliar, dengan rincian Rp500 juta untuk setiap penampilan Agnez Mo saat menyanyikan Bilang Saja.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Adam Rosyadi, Pacar Agnez Mo yang Terpaut Usia 13 Tahun
Namun, Agnez Mo tidak merespons teguran yang dilayangkan Ari Bias karena meyakini tidak ada yang salah dengan tindakannya.