Suara.com - Langkah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan hak cipta Ari Bias atau Ari Elkasih atas Agnez Mo masih mendapat sorotan tajam dari para pelaku industri musik.
Suara para pencipta lagu kini terpecah jadi dua, dengan ada yang mendukung dan ada yang menentang keputusan hakim.
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia atau AKSI jadi kelompok musisi yang mendukung keputusan pengadilan memenangkan gugatan Ari Bias.
Mereka memegang teguh ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur kewajiban penyanyi mengantongi izin pencipta lagu sebelum membawakan karyanya.
Sementara kelompok penyanyi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) jadi pihak yang menyayangkan keputusan pengadilan memenangkan Ari Bias.
![Ari Bias ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2025) [Suara.com/Rena Pangesti].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/19/22014-ari-bias.jpg)
Mereka meyakini, ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta soal penyanyi boleh membawakan karya tanpa izin pencipta asal sudah membayar performing rights lebih relevan diterapkan.
Kini, muncul lagi dukungan terhadap mereka yang menentang keputusan pengadilan memenangkan Ari Bias.
Dua organisasi musisi, Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung hari ini, Rabu (19/3/2025).
Dalam pengajuan Amicus Curiae, FESMI diwakili oleh Ikang Fawzi selaku Wakil Ketua Umum, dan Tony Wenas selaku Ketua Umum PAPPRI.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Adam Rosyadi, Pacar Agnez Mo yang Terpaut Usia 13 Tahun
Kedua organisasi menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perlu dikoreksi karena berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan ekosistem musik Indonesia.