Dari Penjara, Nikita Mirzani Kirim Peringatan Buat Mereka yang Coba Usik Anak-anaknya

Rabu, 19 Maret 2025 | 18:21 WIB
Dari Penjara, Nikita Mirzani Kirim Peringatan Buat Mereka yang Coba Usik Anak-anaknya
Nikita Mirzani. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani disebut memendam kesedihan setelah ditahan atas kasus pemerasan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Cerita datang dari artis sekaligus selebgram Satria Mulia, yang menyempatkan diri datang membesuk Nikita Mirzani pada Selasa (18/3/2025) kemarin.

Sepenglihatan Satria Mulia, Nikita Mirzani memang tidak berubah dari segi fisik. "Ya kalau dilihat wajahnya sih, dia tetep putih, tetep fresh," kata lelaki 35 tahun.

Namun dari sorot mata Nikita Mirzani, Satria Mulia menilai sang artis tidak bisa menutupi kesedihannya selepas masuk penjara.

"Matanya emang nggak bisa bohong," tutur Satria Mulia.

Nikita Mirzani (Instagram)
Nikita Mirzani (Instagram)

Satria Mulia pribadi jadi salah satu orang yang merasa iba dengan penahanan Nikita Mirzani.

Di mata Satria Mulia, Nikita Mirzani cuma berusaha mengingatkan konsumen skincare soal produk kecantikan yang diduga berbahaya.

"Ya Niki ini memang ada salahnya, kalau yang kami lihat dari chat-nya ya. Tapi kalau bukan karena mulut Niki, kita nggak akan tahu brand-brand mana yang overclaim. Yang pakai terus mukanya bisa pada hancur nanti," kata Satria Mulia.

Nikita Mirzani juga menghadapi berbagai cibiran pedas di media sosial usai Polda Metro Jaya mengumumkan penahanan terhadap dirinya.

Baca Juga: Lucinta Luna Kabarkan Nikita Mirzani Sakit di Tahanan

"Hujatannya ngeri banget. Ada yang mampus-mampusin, ada yang sukur-sukurin," jelas Satria Mulia.

Sebagai salah satu teman yang tahu betul bagaimana Nikita Mirzani, Satria Mulia berikrar bakal berdiri di sisi ibu tiga anak untuk menetralkan keadaan.

"Nanti kami belain lah di media sosial, supaya masyarakat nggak terlalu membenci Niki," janji Satria Mulia.

Satria Mulia mengaku mendapat pesan langsung dari Nikita Mirzani, untuk membantunya melindungi anak-anak selama dia ditahan.

"Dia bilang, jangan memojokkan keluarganya. Pesennya dia gitu," ucap Satria Mulia.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani jadi tersangka pemerasan bersama asistennya Mail Syahputra sejak pertengahan Februari 2025.

Vista Putri (kanan) dan Satria Mulia (kiri) saat membesuk Nikita Mirzani di Rutan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/3/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Vista Putri (kanan) dan Satria Mulia (kiri) saat membesuk Nikita Mirzani di Rutan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/3/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Keduanya dilaporkan Dokter Reza Gladys pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan Rp4 miliar.

Cerita bermula saat Nikita Mirzani membuat ulasan negatif tentang salah satu produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys.

Reza Gladys, yang kurang berkenan dengan penilaian sepihak terhadap produknya, coba menghubungi Mail Syahputra agar membujuk Nikita Mirzani menghapus ulasan itu.

Namun, Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.

Dari rekaman percakapan yang beredar, Mail Syahputra sempat membuat lelucon bahwa butuh biaya yang tidak sedikit untuk membuat Nikita Mirzani mau menarik ucapannya tentang sesuatu hal.

Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.

Sebelum ditahan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dua kali absen dari pemeriksaan pada 20 Februari dan 3 Maret.

Di pemanggilan pertama, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra kompak meminta penundaan karena alasan kesibukan.

Sedang di panggilan kedua, Nikita Mirzani mengaku mengalami masalah kesehatan hingga butuh bantuan suntik vitamin untuk menunjang aktivitasnya.

Nikita Mirzani juga berdalih harus syuting sampai malam hari, dan kehadirannya di sana tidak bisa digantikan.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI