"Kemarin rapat panja revisi rancangan Undang-Undang TNI yang merupakan amanat konstitusi diganggu secara sengaja oleh sekelompok orang yang tidak dikenal dengan cara berteriak-teriak hingga mencoba untuk menerobos masuk ruang rapat secara paksa. Sekali lagi, secara paksa," tegasnya dalam video yang diunggah di Instagram @dc.menhan.
Deddy Corbuzier menganggap koalisi sipil yang hanya tiga orang telah menganggu jalannya rapat. Aksi tersebut dinilai anarkis dan ilegal sehingga bisa dikenai sanksi pidana.
"Bagi kami, gangguan yang terjadi sudah mengarah pada sebuah tindak kekerasan anarkis. Namun yang terjadi kemarin adalah bukan sebuah kritik atau masukan yang membangun tapi merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum," pungkasnya.
Klarifikasi Deddy Corbuzier itu mendapat beragam kritik pedas dari berbagai pihak, termasuk teman Deddy Corbuzier sendiri yakni Pandji Pragiwaksono.