Suara.com - Anak sulung Mat Solar, Idham Aulia tak kuasa menahan tangis saat membahas soal uang ganti rugi pembebasan lahan ayahnya, Rp3,3 miliar.
Padahal kasus tersebut sudah berlangsung sejak 2019. Bahkan hingga Mat Solar meninggal, 17 Maret 2025, permasalahan sengketa tanah yang dijadikan jalan tol Serpong-Cinere, belum usai.
Hari ini, Idham Aulia menggantikan perjuangan ayahnya, Mat Solar untuk mendapatkan hak uang ganti rugi Rp3,3 miliar.
Uang tersebut dititipkan pengelola tol Serpong-Cinere ke Pengadilan Negeri Tangerang karena ada Muhammad Idris yang juga mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya.
"Saya kebetulan dipercaya sama ayah untuk mengurus ini. Jadi, ada perasaan sedih, kecewa karena belum selesai," kata Idham Aulia di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (19/3/2025).
Idham Aulia berusaha menahan tangis. Namun getaran suaranya karena tak kuasa membendung air mata terdengar jelas.
Apalagi saat Idham Aulia menuturkan bahwa dirinya mendapat amanah dari almarhum Mat Solar menyelesaikan kasus sengketa tanah.
"Ya (mempercayakan ke Idham) sedih aja lah. Sorry, jadi keinget lagi, jadi sedih aja," kata Idham Aulia yang tak bisa melanjutkan kata-kata.
Idham Aulia mengatakan, sebelum ayahnya tak bisa bicara karena stroke dua tahun lalu, mereka banyak berdiskusi. Terutama bahasan soal sengketa tanah.
Baca Juga: Mat Solar Meninggal Dunia: Perjalanan Sang Legenda Komedi Berakhir
"Ya sebenarnya kalau omongan, banyak diskusi antara saya dan ayah," katanya.
Maka sampai saat ini, Idham Aulia tak mau berhenti memperjuangkan hak ayahnya. Di mana uang untuk membeli tanah itu didapatkan dari kerja keras syuting selama ini.
"Seperti yang sudah saya sampaikan, saya akan tetap memperjuangkan, sebaik mungkin dengan cara terbaik," kata Idham Aulia.
Idham Aulia juga berterima kasih kepada Rieke Diah Pitaloka. Sebab lawan main ayahnya di sitkom Bajaj Bajuri banyak membantu.
"Iya saya terima kasih banyak sama rekan ayah, Tante Rieke yang membatu menyuarakan. Ya kita lihat nanti seperti apa," kata Idham Aulia.
Seperti kata Idham Aulia, Rieke Diah Pitaloka banyak memberikan bantuan. Pemeran Oneng inilah yang bertanya langsung ke komisi 6 DPR terkait kasus Mat Solar.
![Idham Aulia, anak sulung Mat Solar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (19/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/19/51645-idham-aulia-anak-sulung-mat-solar.jpg)
"Saya sampaikan di komisi, terkait pembayaran. Ini lho yang tanahnya dipakai untuk jalan tol, Masya Allah, belum selesai dari 2019," kata Rieke Diah Pitaloka di rumah duka kawasan Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (18/3/2025).
Saat itu Rieke Diah Pitaloka menemukan harapan. Bahwa ada janji dari pihak Jasa Marga untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah Mat Solar.
"Alhamdulillah Dirut Jasa Marga mengatakan, akan diselesaikan semoga sebelum Lebaran," kata Rieke Diah Pitaloka.
Rieke Diah Pitaloka tidak rela keluarga Mat Solar tidak mendapatkan hak atas tanah yang dibeli sahabatnya itu dengan susah payah.
"Oneng nggak terima abang ngalamin kayak gini. Oneng tahu tanah abang dibeli dari ngumpulin honor shooting," kata Rieke Diah Pitaloka ditemui usai pemakaman Mat Solar di TPU H. Daiman, Selasa (18/3/2025).
Tapi tampaknya Rieke Diah Pitaloka harus gigit jari. Sebab permasalahan yang kini ditangani di Pengadilan Negeri Tangerang baru memulai sidang.
Sidang yang digelar hari ini pun harus ditunda karena Mat Solar sebagai penggugat sudah meninggal.
Maka dari itu Hakim Ketua meminta pihak keluarga menentukan ahli waris. Nantinya ahli waris tersebut yang akan menggantikan Mat Solar sebagai penggugat.
"Kalau mau dilanjutkan, harus jelas ahli warisnya. Ahli warisnya baru memberikan kuasa kepada anda (Idham Aulia), jangan pakai kuasa dari almarhum," kata Hakim Ketua di PN Tangerang pada Rabu (19/3/2025).
Selain itu, satu dari empat tergugat tidak hadir. Dia adalah Muhammad Idris yang mengklaim tanah sengketa tersebut miliknya.
Sementara tiga lainnya Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah TOL Serpong-Cinere, Badan Pertahanan Nasional Kota Tangerang Selatan dan PT Cinere Serpong Jaya.
"Sidang ini belum bisa dilanjutkan. Harus dihadirkan dulu tergugatnya, Muhammad Idris," jelas Ketua Hakim.