Tapi tampaknya Rieke Diah Pitaloka harus gigit jari. Sebab permasalahan yang kini ditangani di Pengadilan Negeri Tangerang baru memulai sidang.
Sidang yang digelar hari ini pun harus ditunda karena Mat Solar sebagai penggugat sudah meninggal.
Maka dari itu Hakim Ketua meminta pihak keluarga menentukan ahli waris. Nantinya ahli waris tersebut yang akan menggantikan Mat Solar sebagai penggugat.
"Kalau mau dilanjutkan, harus jelas ahli warisnya. Ahli warisnya baru memberikan kuasa kepada anda (Idham Aulia), jangan pakai kuasa dari almarhum," kata Hakim Ketua di PN Tangerang pada Rabu (19/3/2025).
Selain itu, satu dari empat tergugat tidak hadir. Dia adalah Muhammad Idris yang mengklaim tanah sengketa tersebut miliknya.
Sementara tiga lainnya Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah TOL Serpong-Cinere, Badan Pertahanan Nasional Kota Tangerang Selatan dan PT Cinere Serpong Jaya.
"Sidang ini belum bisa dilanjutkan. Harus dihadirkan dulu tergugatnya, Muhammad Idris," jelas Ketua Hakim.