Suara.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap toko kue Clairmont Patisserie yang menyeret food vlogger William Anderson atau Codeblu turut dibumbui isu pemerasan.
Pada 26 Februari, muncul narasi Codeblu meminta uang kisaran Rp350 juta hingga Rp600 juta ke Clairmont Patisserie sebagai syarat untuk menghapus ulasan negatif soal menyebar produk basi.
Isu yang viral di media sosial itu dianggap sebagai bentuk pemerasan dan penyalahgunaan pengaruh Codeblu sebagai reviewer makanan.
Cerita dugaan pemerasan ke Clairmont Patisserie sampai membuat Codeblu diboikot beberapa pemilik restoran, yang takut jadi korban berikutnya.
Kini, isu pemerasan oleh Codeblu direspons kuasa hukum Clairmont Patisserie, Erdia Christina. Fokus laporan mereka saat ini cuma ke masalah pencemaran nama baik.
"Memang sempat dibahas, soal pemerasan dan lain-lain. Tapi dari kami, tidak pernah ada laporan pemerasan," papar Erdia Christina di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).
Fokus pihak Clairmont Patisserie cuma meminta pertanggungjawaban Codeblu atas kerugian Rp5 miliar akibat ulasan negatifnya tempo hari.
"Ya itu real kerugian yang klien kami alami. Kami mempertanyakan, siapa yang mau bertanggung jawab kalau kontennya memang tidak benar," jelas kuasa hukum Clairmont Patisserie lainnya, Dedi Sutanto.
Namun, pihak Clairmont Patisserie tetap menaruh perhatian atas munculnya isu pemerasan dari Codeblu dalam kasus ini.
Baca Juga: Siapa Sosok di Balik Gastronusa? Akun yang Serukan Boikot Codeblu
Mereka mungkin akan mengambil langkah lanjutan kalau menemukan bukti baru terkait dugaan pemerasan yang dimaksud.
"Itu menjadi catatan penting, kalau di kemudian hari kami temukan fakta baru. Ya tidak menutup kemungkinan (ada laporan lagi)," terang Erdia Christina.
Masalah Codeblu dan Clairmont Patisserie bermula pada 15 November 2024, saat sang konten kreator mengunggah ulasan negatif terhadap sebuah toko kue yang mengirim produk berjamur ke panti asuhan, sebagai bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR).
Meski Codeblu tidak menyebut nama toko secara langsung, banyak yang mengaitkannya dengan Clairmont Patisserie dan membuat sang pemilik tersinggung.
Pada 17 November 2024, Clairmont Patisserie mengeluarkan pernyataan resmi untuk membantah tuduhan Codeblu, dengan menegaskan produk yang didistribusikan telah melewati proses kontrol kualitas dan aman untuk dikonsumsi.
![Pemilik toko kue Clairmont Patisserie, Susana Darmawan (kiri) usai agenda mediasi dengan William Anderson atau Codeblu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/18/82790-pemilik-toko-kue-clairmont-patisserie-susana-darmawan.jpg)
Namun pada Januari 2025, Codeblu kembali membuat video untuk menegur Clairmont Patisserie setelah menerima laporan dari beberapa orang dengan tuduhan serupa.
Sampai di akhir Februari 2025, Clairmont Patisserie mengeluarkan bukti-bukti untuk membantah tuduhan Codeblu yang berujung permintaan maaf.
Pihak Clairmont Patisserie sendiri diam-diam sudah melaporkan Codeblu atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Desember 2024.
Codeblu sebagai terlapor sudah dimintai keterangan pada 11 Maret lalu, dan mengajukan permohonan restorative justice ke penyidik.
Permohonan Codeblu ditindaklanjuti penyidik lewat undangan mediasi dengan pemilik Clairmont Patisserie, Susana Darmawan kemarin.
Codeblu meminta maaf langsung di hadapan Susana Darmawan saat dipertemukan dalam agenda mediasi yang difasilitasi penyidik.
"Ya mediasinya berawal dengan baik-baik ya. Codeblu sudah mengakui kesalahan, dan sudah menyampaikan permohonan maaf," jelas Susana Darmawan.
Namun, kesepakatan damai tetap tidak terjadi karena Codeblu enggan mengganti kerugian Rp5 miliar yang dialami Clairmont Patisserie.
"Kami hanya menyampaikan bahwa kami sudah terima permohonan maafnya, namun kami mengalami kerugian. Nah, kerugian ini kami juga sudah menyampaikan. Ternyata di situ, belum ada titik temu," papar Susana Darmawan.
Dengan demikian, harapan Codeblu untuk menyelesaikan masalah lewat jalur damai kecil kemungkinan bakal tercapai.Pihak Clairmont Patisserie tidak mau mencabut laporan mereka kalau Codeblu tidak memenuhi permintaan ganti rugi yang dimintakan.
"Proses hukum tetap berlanjut," tegas Dedi Sutanto.