"Ya mediasinya berawal dengan baik-baik ya. Codeblu sudah mengakui kesalahan, dan sudah menyampaikan permohonan maaf," jelas Susana Darmawan.
Namun, kesepakatan damai tetap tidak terjadi karena Codeblu enggan mengganti kerugian Rp5 miliar yang dialami Clairmont Patisserie.
"Kami hanya menyampaikan bahwa kami sudah terima permohonan maafnya, namun kami mengalami kerugian. Nah, kerugian ini kami juga sudah menyampaikan. Ternyata di situ, belum ada titik temu," papar Susana Darmawan.
Dengan demikian, harapan Codeblu untuk menyelesaikan masalah lewat jalur damai kecil kemungkinan bakal tercapai.Pihak Clairmont Patisserie tidak mau mencabut laporan mereka kalau Codeblu tidak memenuhi permintaan ganti rugi yang dimintakan.
"Proses hukum tetap berlanjut," tegas Dedi Sutanto.