Suara.com - Rieke Diah Pitaloka tak kuasa menahan kesedihan saat membahas kasus sengketa tanah Mat Solar. Bagaimana tidak, hingga akhir hayat, sang sahabat belum mendapatkan haknya.
Sengketa tanah yang dimaksud adalah, uang ganti rugi yang diberikan pemerintah, dalam hal ini Jasa Marga yang mengurus pembangunan jalan tol.
Tanah Mat Solar yang digunakan pembuatan jalan tol Serpong-Cinere seluas 1.300 meter persegi. Di mana uang ganti ruginya senilai Rp 3,3 miliar.
"Jadi tanah yang sekarang ini menjadi sebagian menjadi tanahnya Bang Juri, sebagian adalah yang digunakan di Tol Serpong Cinere itu adalah tanah yang belum selesai urusannya oleh negara," kata Rieke Diah Pitaloka ditemui di TPU H. Daiman, Ciputat, Tangerang Selatan pada Selasa (18/3/2025).

Rieke Diah Pitaloka dengan lantang meminta agar pihak terkait menyelesaikan permasalahan pembayaran ke keluarga Mat Solar. Ia pun tak akan berhenti sampai kasus ini selesai.
"Mudah-mudahan negara hadir, Bayar utangnya ke Bang Juri, beresin sengketa yang dianggap sengketa itu bereskan gitu," kata Rieke Diah Pitaloka.
Atas perjuangannya ini, Rieke Diah Pitaloka mendapat setitik harapan. Bahwa Dirut Jasa Marga menjanjikan masalah ini selesai secepatnya.
"Kemarin itu Dirut Jasa Marganya akhirnya bilang bahwa Insya Allah sebelum lebaran akan selesai, catat ya, ini," tegas perempuan yang sering disapa dengan panggilan Oneng tersebut.
Rieke Diah Pitaloka bahkan tidak kuasa menahan tangis. Suaranya bergetar saat dirinya tidak rela apa yang semestinya hak Mat Solar justru tidak bisa didapatkan.
Baca Juga: Mat Solar Meninggal, Sang Anak Menangis Meraung-raung Sesali Tak Sempat Ucap Kata Perpisahan
"Sakit hati oneng bang. Oneng tahu kerja kerasnya abang, buat bisa beli itu tanah," icap Rieke Diah Pitaloka.
Tapi, belum usai kasus pembayaran tersebut, Mat Solar kembali dihadapkan pada kasus baru. Tanah yang dimiliki juga diklaim lelaki bernama Idris.
Kasusnya, kini sedang diperkarakan di Pengadilan Negeri Tangerang. Hari ini, sidang perdana antara pihak almarhum Mat Solar dan Idris digelar.
Rieke Diah Pitaloka pun ikut mengawal kasus ini. Ia bersama anak sulung Mat Solar, Idham Aulia sudah mengumpulkan sejumlah dokumen untuk memperkuat klaim atas kepemilikan tanah tersebut.
"Saya dan keluarga itu sudah menelusuri kronologis dokumen. Ada kwitansi jual beli, akta jual beli, hak alas bagi Bang Juri dan kemudian ada surat dari ahli waris yang menggugat itu bahwa tanah ini tidak dalam sengketa, itu di Juni-Juli 2019," tutur Rieke Diah Pitaloka.
![Rieke Diah Pitaloka dan Said Bajaj Bajuri ditemui ditemui di rumah duka almarhum Mat Solar kawasan Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (18/2/205) dini hari. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/18/83622-rieke-diah-pitaloka-dan-said-bajaj-bajuri.jpg)
Rieke Diah Pitaloka tetiba heran, mengapa tanah yang sudah diperjualbelikan, kini diklaim pihak lain.
"Tapi Desember 2019 dinyatakan negara, tanah itu bersengketa. Uang yang harusnya dibayarkan ke Bang Juri akhirnya melalui skema konsinyasi namanya itu disimpan di PN Tangerang sampai sekarang," jelas Rieke Diah Pitaloka.
Klaim pihak Mat Solar dan Idris
Pengacara Mat Solar, Khairul Imam kemudian menjelaskan perkara versi Mat Solar. Di mana tanah seluas 1.300 meter persegi tersebut telah dibeli kliennya dari Rusli.
"Kalau dari awal yang saya pahami, jadi bapak Haji Idris pernah menjual ke bapak Haji Rusli," kata pengacara Mat Solar.
"Nah, bapak rusli menjual pada almarhum (Mat Solar). Karena memang suratnya belum pernah dibalik nama, dari bapak Haji Idris ke bapak Haji Rusli, akhirnya dilangsungkan antara Haji Idris dengan almarhum biar nggak bolak balik transaksinya," imbuhnya.
Sementara itu, pihak Idris yang diwakili pengacaranya juga mengklaim tanah tersebut milik sang klien.
"Tanah ini mengandung sengketa. Surat-suratnya masih atas nama Pak Idris, sehingga tidak bisa diambil oleh Pak Mat Solar," jelas pengacara Idris, Endang Hadrian di PN Tangerang, Selasa (24/12/2024).
Saat kedua belah pihak bersikukuh tanah tersebut adalah miliknya, maka Pengadilan Negeri Tangerang yang akan memutuskan perkara ini.