Sementara itu, pihak Idris yang diwakili pengacaranya juga mengklaim tanah tersebut milik sang klien.
"Tanah ini mengandung sengketa. Surat-suratnya masih atas nama Pak Idris, sehingga tidak bisa diambil oleh Pak Mat Solar," jelas pengacara Idris, Endang Hadrian di PN Tangerang, Selasa (24/12/2024).
Saat kedua belah pihak bersikukuh tanah tersebut adalah miliknya, maka Pengadilan Negeri Tangerang yang akan memutuskan perkara ini.