Tapi, belum usai kasus pembayaran tersebut, Mat Solar kembali dihadapkan pada kasus baru. Tanah yang dimiliki juga diklaim lelaki bernama Idris.
Kasusnya, kini sedang diperkarakan di Pengadilan Negeri Tangerang. Hari ini, sidang perdana antara pihak almarhum Mat Solar dan Idris digelar.
Rieke Diah Pitaloka pun ikut mengawal kasus ini. Ia bersama anak sulung Mat Solar, Idham Aulia sudah mengumpulkan sejumlah dokumen untuk memperkuat klaim atas kepemilikan tanah tersebut.
"Saya dan keluarga itu sudah menelusuri kronologis dokumen. Ada kwitansi jual beli, akta jual beli, hak alas bagi Bang Juri dan kemudian ada surat dari ahli waris yang menggugat itu bahwa tanah ini tidak dalam sengketa, itu di Juni-Juli 2019," tutur Rieke Diah Pitaloka.
![Rieke Diah Pitaloka dan Said Bajaj Bajuri ditemui ditemui di rumah duka almarhum Mat Solar kawasan Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (18/2/205) dini hari. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/18/83622-rieke-diah-pitaloka-dan-said-bajaj-bajuri.jpg)
Rieke Diah Pitaloka tetiba heran, mengapa tanah yang sudah diperjualbelikan, kini diklaim pihak lain.
"Tapi Desember 2019 dinyatakan negara, tanah itu bersengketa. Uang yang harusnya dibayarkan ke Bang Juri akhirnya melalui skema konsinyasi namanya itu disimpan di PN Tangerang sampai sekarang," jelas Rieke Diah Pitaloka.
Klaim pihak Mat Solar dan Idris
Pengacara Mat Solar, Khairul Imam kemudian menjelaskan perkara versi Mat Solar. Di mana tanah seluas 1.300 meter persegi tersebut telah dibeli kliennya dari Rusli.
"Kalau dari awal yang saya pahami, jadi bapak Haji Idris pernah menjual ke bapak Haji Rusli," kata pengacara Mat Solar.
Baca Juga: Mat Solar Meninggal, Sang Anak Menangis Meraung-raung Sesali Tak Sempat Ucap Kata Perpisahan
"Nah, bapak rusli menjual pada almarhum (Mat Solar). Karena memang suratnya belum pernah dibalik nama, dari bapak Haji Idris ke bapak Haji Rusli, akhirnya dilangsungkan antara Haji Idris dengan almarhum biar nggak bolak balik transaksinya," imbuhnya.