Selain itu, hal penting lain yang perlu dijelaskan oleh Deddy Corbuzier adalah tentang pasal-pasal yang dibahas dalam revisi UU TNI. Salah satunya menyoal TNI yang diberi hak untuk berbisnis.
"Daripada fokus pada penerobosannya, minta stafsus bapak menjelaskan hal-hal yang penting, yang ada di dalam revisi Undang-Undang TNI, seperti kenapa direvisi tersebut TNI bisa kembali berbisnis? Di saat kita tahu pas Orba (Orde Baru) itu membuat korupsi terjadi," lanjutnya.
Perlu dijelaskan pula alasan sidang TNI yang melanggar hukum dilakukan secara tertutup, tidak digelar dalam persidangan hukum pidana umum.
"Kenapa anggota TNI yang melanggar hukum itu cukup disidang di sidang militer, tidak di persidangan hukum pidana umum? Kenapa cuma internal aja yang mengadili anggota TNI bermasalah tersebut?" tanya Pandji lagi.
Para TNI juga bisa mengisi 16 lembaga atau kementerian sesuai kebijakan Presiden. Sementara ada TNI yang tidak masuk ke dalam 16 lembaga tersebut tetapi sekarang sudah menjabat di kementerian.
"Kenapa dari 10 lembaga dan kementerian jadi 16 lembaga dan kementerian yang boleh diisi oleh TNI? Dan minta sekalian sama stafsus bapak untuk menjelaskan apa nasibnya dengan TNI yang tidak masuk dalam 16 lembaga tersebut, yang saat ini lagi menjabat," sambungnya.
Pandji pun menyebut nama-nama anggota TNI menjabat, yakni Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Mayjen Maryono, Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Mayjen Irham Wariohan.
Lalu Badan Penyelenggara Haji Laksamana Pertama Ian Heriyawan, Direktur Utama Perum Bulog Mayjen Novi Helmy Prasetya dan Sekretaris Kabinet Letkol TNI Teddy Indra Wijaya.
"Enggak ada tuh di 16, terus jadi gimana? Berhenti kah? Itu yang dijelaskan, Deddy Corbuzier jangan cuma penerobosan, itu mah gampang, ya nggak Ded?" pungkas Pandji sambil bercanda mencium foto Deddy Corbuzier.
Baca Juga: Fedi Nuril Pertanyakan Hasan Nasbi Hapus Cuitan Tuding Pengkritik RUU TNI Sebar Provokasi: Menyesal?