"Kami mempertanyakan, bagaimana pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami klien kami? Itu lah awal mula deadlock-nya," sahut Dedi Sutanto.
Padahal, besaran ganti rugi yang diminta pihak Clairmont Patisserie sudah sesuai hasil audit internal perusahaan sejak konten Codeblu viral.
"Kami punya internal audit. Itu kerugian materiil di luar brand value, ada sampai sejumlah Rp 5 miliar," kata Dedi Sutanto.
![Food vlogger William Anderson atau Codeblu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/11/83813-william-anderson-atau-codeblu.jpg)
Dengan demikian, harapan Codeblu untuk menyelesaikan masalah lewat jalur damai kecil kemungkinan bakal tercapai.
Pihak Clairmont Patisserie tidak mau mencabut laporan mereka kalau Codeblu tidak memenuhi permintaan ganti rugi yang dimintakan.
"Proses hukum tetap berlanjut," tegas Dedi Sutanto.
Codeblu mendapat sorotan tajam imbas dugaan pencemaran nama baik terhadap toko kue Clairmont Patisserie.
Bermula pada 15 November 2024, Codeblu mengunggah video di media sosial yang memuat tuduhan terhadap sebuah toko kue yang mengirim produk berjamur ke panti asuhan, sebagai bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR).
Meski Codeblu tidak menyebut nama toko secara langsung, banyak yang mengaitkannya dengan Clairmont Patisserie dan membuat sang pemilik tersinggung.
Baca Juga: Mengenal Sosok Codeblu, Food Vlogger Terjerat Kasus Dugaan Pemerasan hingga Diperiksa Polisi!
Pada 17 November 2024, Clairmont Patisserie mengeluarkan pernyataan resmi untuk membantah tuduhan Codeblu.