Kasus yang sempat disidangkan, kemudian dibatalkan hakim. Ini karena legal standingnya diragukan.
Mengapa legal standing tersebut diragukan, karena surat kuasanya menggunakan cap jempol.
"Kalau pakai cap jempol, harus melibatkan pejabat yang berwenang. Makanya saran hakim, agar gugatan itu dicabut," jelas Endang Hadrian.
Kini, sidang yang sempat dibatalkan tersebut akan digelar kembali pada 19 Maret 2025.
Rieke Diah Pitaloka pun berjanji akan mengawal kasus Mat Solar hingga selesai.
Sebab Rieke Diah Pitaloka seperti memiliki utang untuk menyelesaikan masalah tersebut dan mengembalikan uang yang menjadi hak keluarga Mat Solar.
"Intinya sih kita perjuangin lah gitu ya. Saya juga kayak kena amanah juga ini. Mudah mudahan juga dirut Jasa Marga, BPN, Kementerian PU, Pengadilan Negeri Tangerang (menyelesaikan masalah). Orang nungguin sampe meninggal," pungkas Rieke Diah Pitaloka.