"Ini ada rilis dari Badan POM, yang menunjukkan bahwa produk White Tomato tidak pernah ada kandungan tomat putih. Jadi, kalau Doktif menyebutnya ya ini bohong atau menipu," papar Doktif.
Doktif juga menemukan dugaan Richard Lee berbuat curang saat menjual produk yang diklaim punya kandungan tomat putih itu.
"Produk ini, setara dengan produk yang dijual di pasaran dengan harga Rp 300 ribu. Sementara dengan menempelkan stiker, maka harganya jadi Rp 1,5 juta," jelas Doktif.
Selain produk skincare White Tomato, Doktif bilang masih banyak pelanggaran lain yang diduga dilakukan Richard Lee.
Oleh karenanya, Doktif sudah lebih dulu melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran kode etik ke Polda Metro Jaya pada Januari lalu.
Laporan tersebut berkaitan dengan penjualan produk perawatan kulit dari Richard Lee, yang izinnya telah dicabut BPOM.
Aduan serupa Doktif ajukan terhadap Richard Lee ke Mahkamah Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).