Suara.com - Dokter Detektif atau Doktif bukan cuma menghadapi laporan polisi di Jakarta saja.
Oktober 2024 lalu, Dokter Andreas Situngkir melaporkan Doktif di Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan.
Kasus bermula ketika Doktif mengulas layanan jastip (jasa titip) skincare yang ditawarkan oleh Andreas Situngkir di Bangkok, Thailand.
![Dokter Detektif atau Doktif usai diperiksa atas laporan Richard Lee di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/17/42673-dokter-detektif-atau-doktif.jpg)
Dalam ulasannya, Doktif mempertanyakan apakah produk yang dibawa dari Bangkok tersebut memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, untuk memastikan keamanan bagi konsumen.
Per hari ini, Senin (17/3/2025), Doktif disebut sudah jadi tersangka atas laporan Andreas Situngkir di Polda Sumatera Utara.
"Kami telah mendapatkan informasi resmi bahwa penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan telah menetapkan Doktif sebagai tersangka," ujar kuasa hukum Andreas Situngkir, Julianus Paulus Sembiring dalam sebuah video.
Pernyataan kuasa hukum Andreas Situngkir pun Doktif jawab di hari yang sama, dengan dalih belum mendapat informasi resmi dari penyidik Polda Sumatera Utara.
"Doktif belum menerima pemberitahuan resminya," kata Doktif di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Andai informasi tersebut benar, Doktif menyatakan tidak akan lari dari proses hukum atas laporan Andreas Situngkir.
Baca Juga: Doktif Balik Beberkan Dosa Richard Lee di Industri Skincare
"Misal Doktif jadi tersangka sekali pun, apakah Doktif malu? Tidak. Doktif tetap bangga karena membongkar kedok mereka," ujar Doktif.
Doktif tetap meyakini tindakannya mengkritisi jasa titip Andreas Situngkir adalah fakta yang dilengkapi bukti-bukti.
"Memang kliennya ini ada jastip. Bukti-buktinya semua sudah diserahkan ke penyidik," klaim Doktif.
Doktif juga sama sekali tidak bermaksud menyerang profesi Andreas Situngkir sebagai sesama dokter.
"Jadi gini, kalimat 'Fix bukan dokter, just jastiper' itu ada satu kalimat yang bersambungan. Jadi, bukan Andreas Situngkir bukan dokter, nggak seperti itu," jelas Doktif.
Lewat kritiknya, Doktif cuma ingin mengingatkan Andreas Situngkir bahwa dokter tidak boleh asal melayani jasa titip kosmetik dari luar negeri.
"Seorang dokter, tidak boleh dia melayani jastip kosmetik. Beliau ini kan membeli kosmetik dari Bangkok, berdasarkan pesanan dari orang-orang. Dia memasukkan barang itu ke Medan, melalui Bea Cukai Kualanamu," papar Doktif.
"Dia tahu, aturan soal produk kosmetik di Indonesia, yang harus punya izin edar Badan POM," lanjut sang konten kreator.
Doktif juga memegang bukti bahwa produk yang Andreas Situngkir datangkan dari Bangkok tertahan di Bea Cukai.
"Doktif apresiasi banget, Bea Cukai Kualanamu mau menahan barang-barang tersebut. Mungkin sampai sekarang, barang-barang tersebut masih ditahan," beber Doktif.
Selagi belum mendapat informasi resmi soal penetapan status tersangkanya, Doktif tidak akan mundur dari tindakan yang ia anggap sebagai perjuangan memberantas mafia skincare.
"Doktif siap menghadapi semuanya. Dokter terjun ke sini sudah siap dengan segala resikonya. Sudah tahu banget," tegas Doktif.

Doktif turut mencibir sikap Julianus Paulus Sembiring, yang mendahului penyidik mengumumkan penetapan status tersangka atas dirinya.
Mengingat dalam perkara lain, Julianus Paulus Sembiring juga berseberangan dengan Doktif selaku kuasa hukum Reza Gladys.
"Doktif mohon, jangan ngotot banget dong, lawyer-nya itu. Kok memaksakan banget Doktif harus jadi tersangka? Ini kayaknya pengin banget Doktif masuk ya?," tanya Doktif.
Doktif tak lupa mengingatkan Julianus Paulus Sembiring untuk tetap obyektif dalam menangani sebuah perkara.
Jangan cuma karena klien ingin lawannya masuk penjara, seorang pengacara berusaha menghalalkan segala cara untuk mewujudkan hal itu.
"Jadi lawyer itu yang profesional. Melihat fakta dan data, bukan karena keinginan nafsu dari kliennya," tandas Doktif.