Doktif tetap meyakini tindakannya mengkritisi jasa titip Andreas Situngkir adalah fakta yang dilengkapi bukti-bukti.
"Memang kliennya ini ada jastip. Bukti-buktinya semua sudah diserahkan ke penyidik," klaim Doktif.
Doktif juga sama sekali tidak bermaksud menyerang profesi Andreas Situngkir sebagai sesama dokter.
"Jadi gini, kalimat 'Fix bukan dokter, just jastiper' itu ada satu kalimat yang bersambungan. Jadi, bukan Andreas Situngkir bukan dokter, nggak seperti itu," jelas Doktif.
Lewat kritiknya, Doktif cuma ingin mengingatkan Andreas Situngkir bahwa dokter tidak boleh asal melayani jasa titip kosmetik dari luar negeri.
"Seorang dokter, tidak boleh dia melayani jastip kosmetik. Beliau ini kan membeli kosmetik dari Bangkok, berdasarkan pesanan dari orang-orang. Dia memasukkan barang itu ke Medan, melalui Bea Cukai Kualanamu," papar Doktif.
"Dia tahu, aturan soal produk kosmetik di Indonesia, yang harus punya izin edar Badan POM," lanjut sang konten kreator.
Doktif juga memegang bukti bahwa produk yang Andreas Situngkir datangkan dari Bangkok tertahan di Bea Cukai.
"Doktif apresiasi banget, Bea Cukai Kualanamu mau menahan barang-barang tersebut. Mungkin sampai sekarang, barang-barang tersebut masih ditahan," beber Doktif.
Baca Juga: Doktif Balik Beberkan Dosa Richard Lee di Industri Skincare
Selagi belum mendapat informasi resmi soal penetapan status tersangkanya, Doktif tidak akan mundur dari tindakan yang ia anggap sebagai perjuangan memberantas mafia skincare.