Ada baiknya menurut Doktif, Richard Lee fokus saja mengikuti proses hukum terhadap salah satu laporannya di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Ya, Doktif lebih dulu mempolisikan Richard Lee atas dugaan pelanggaran kode etik. Aduan serupa ia sampaikan juga ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) pada Januari lalu.
Dugaan pelanggaran tersebut, kata Doktif, berkaitan dengan penjualan produk perawatan kulit dari Richard Lee yang izinnya telah dicabut BPOM.
![Dokter Richard Lee menyembunyikan status mualafnya karena berbagai faktor. [Dok. Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/08/31997-dokter-richard-lee.jpg)
Doktif juga menyebut Richard Lee akan dipanggil penyidik Polda Metro Jaya dalam waktu dekat untuk dimintai klarifikasi atas laporannya.
Dengan kerendahan hati, Doktif meminta Richard Lee sama kooperatifnya dengan dirinya untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Doktif mohon, silakan kooperatif dengan panggilan Polda Metro Jaya. Dalam waktu dekat, Insyaallah beliau akan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan produk yang sudah dia jual," harap Doktif.
Dicantumkan pula dalam laporan Doktif, bukti dugaan pelanggaran lain dari produk-produk kecantikan yang Richard Lee pasarkan.