Dengan hak asuh anak jatuh ke Kimberly Ryder, Edward Akbar wajib memberikan nafkah bulanan untuk kebutuhan dua buah hatinya.
Hakim menetapkan besaran nafkah Edward Akbar ke Kimberly Ryder sebesar Rp6 juta per bulan untuk kedua anaknya, dengan kenaikan 10 persen setiap tahun.
Dalam gugatan, sebenarnya masih pada poin permohonan nafkah untuk istri, termasuk nafkah iddah, mut'ah, madhiyah, kiswah, dan maskan dari Kimberly Ryder ke Edward Akbar.
Namun, poin-poin tuntutan Kimberly Ryder terhadap Edward Akbar yang tertera di atas tidak ada yang dikabulkan hakim.