Suara.com - Aktor Fedi Nuril kembali menyuarakan penolakannya atas Rancangan Undang-Undang TNI, atau RUU TNI, yang belakangan dibahas di rapat panitia kerja (panja) Komisi I DPR RI pada Jumat dan Sabtu (14-15/3/2025) di hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Selatan.
Kali ini, pemain film '5cm' itu sampai menunjukkan draf akademik RUU TNI melalui cuitan di akun X-nya pada Minggu (16/3/2025). Ia juga sampai menggarisbawahi ketentuan yang menjadi alasan penolakannya itu.

Cuitan Fedi Nuril itu bermula dari postingan Kepala Komunikasi Kepresidenan RI, Hasan Nasbi, tentang data tingkat kepercayaan publik terhadap TNI.
"Kalau dikeluarkan data-data survei, termasuk survei dari lembaga milik profesor yang beberapa hari belakangan lumayan rajin menyudutkan TNI, akan terlihat TNI ada institusi yang mendapatkan kepercayaan publik paling tinggi. Teman-teman yang pernah capture hasilnya boleh taro di komentar," tulis Hasan Nasbi.
Fedi Nuril pun menjelaskan lebih detail alasan dirinya berada di barisan orang-orang yang menolak keras RUU TNI.
"Melihat naskah akademik RUU TNI, terutama di bagian yang saya highlight. Itu alasan saya menolak RUU TNI, bang," cuitnya, dikutip pada Senin (17/3/2025).
Menurut Fedi Nuril, ketentuan yang diblok oleh dirinya mengandung maksud prajurit aktif TNI dapat menjabat di kementerian atau lembaga lain secraa tidak terbatas.
"Itu berarti jumlah prajurit aktif TNI pada kementerian/lembaga lain bisa tak terbatas. Itulah dwifungsi ABRI!" pungkasnya.
Dalam naskah akademik tersebut, bagian yang diblok oleh Fedi Nuril membahas tentang prajurit aktif TNI yang dapat diperbantukan ke sejumlah bidang pemerintahan atas kebijakan Presiden.
Baca Juga: Cerita Ifan Seventeen Ditunjuk Jadi Dirut PFN, Bukan Ditelepon Prabowo Subianto
"Presiden selaku kepala pemerintahan dan panglima tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara berwenang menempatkan prajurit aktif TNI pada kementerian/lembaga lain yang memerlukan guna melaksanakan tugas pemerintahan secara optimal," bunyi bagian yang digarisbawahi Fedi Nuril.