Suara.com - Ahmad Dhani sempat menyebut 29 orang musisik yang menggugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu kekanak-kanakan.
Sebab, Ahmad Dhani beranggapan 29 musisi tersebut ingin mendapatkan fatwa dari MK bahwa penyanyi tak perlu izin pencipta ketika akan melakukan pertunjukan musik.
Selain itu, suami Mulan Jameela ini juga beranggan 29 musisi tersebut merasa tak perlu tanggung jawab atas pembayaran royalti kepada pencipta lagu sehingga langkah tersebut dinilai kekanak-kanakan.
Namun, Ariel NOAH salah satu dari 29 musisik yang menggugat UU Hak Cipta ke MK nampaknya tak masalah disebut kekanak-kanakan oleh Ahmad Dhani.
Menurutnya, ada berbagai cara untuk para musisi untuk mencarti jalan keluar terkait persoalan UU Hak Cipta.

Bahkan, Ariel NOAH yang juga pencipta lagu sekaligus penyanyi pun tak masalah bila Ahmad Dhani ingin mengajak para musisi berbincang mengenai masalah tersebut di DPR.
"Sebetulnya itu kan caranya ada macam-macam, ada yang juga cara yang diusulkan oleh mas Dhani kalau bisa nanti ketemu di DPR. Itu juga kita mungkin akan ke DPR," jelasnya.
Sebab, mantan kekasih Luna Maya ini menegaskan para musisi yang menggugat UU Hak Cipta ke MK ini hanyalah mencari jalan keluar dari permasalahan yang sedang menjadi sorotan publik.
"Karena, kita kan mencari jalan keluar aja sebetulnya," tutur Ariel NOAH.
Baca Juga: Lagi Hamil Besar, Thariq Halilintar Sebut Aaliyah Massaid Tetap Berpuasa
Karena, Ariel NOAH menyoroti adanya permintaan baru mengenai pembayaran royalti kepada pencipta lagu.
Dalam hal ini, Ariel NOAH dan 28 musisi lainnya merasa perlu tahu siapa yang berhak menentukan aturan tersebut.
"Itu tadi kebiasaan lama yang udah berjalan sekian lama tiba-tiba ada permintaan baru. Itu kita mesti tahu siapa yang berhak menentukan ini," katanya.
Karena itu, Ariel NOAH tak menolak bila diajak membicarakan masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi maupun DPR RI.
"Mungkin itu nanti kita ngobrol ke MK, kita ngobrol ke DPR," kata Ariel NOAH.
Begitu pula dengan tanggapan Bunga Citra Lestari alias BCL dan Nino Kayam yang tak ingin ada kebingungan lagi terkait persoalan pembayaran royalti ke pencipta lagu.
Namun, Ahmad Dhani tetap meyakini bahwa penyanyi adalah pelaku pertunjukan yang harus meminta izin dan membayar royalti, bukan pihak penyelenggara yang mengundang mereka manggung.
"Sudah jelas semua di UU Hak Cipta bahkan ChatGPT pun tahu (bisa menjawab) bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi, penyanyi harus minta izin pencipta. Royalti, performing rights, harus dibayar pelaku pertunjukan (bukan EO)," ujar Ahmad Dhani ketika mengomentari soal 29 musisi yang menggugat UU Hak Cipta ke MK.
VISI Gugat UU Hak Cipta ke MK

Sebelumnya, sebanyak 29 musisi Indonesia mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Mereka mengajukan permohonan pengujian UU Hak Cipta ke MK, karena mengamati adanya isu hukum yang menimbulkan ketidakpastian dan berpotensi merugikan hak konstitusional mereka.
Adapun beberapa contoh kasus yang mereka cantumkan dalam surat permohonan tersebut, seperti grup band The Groove mendapat somasi dari Rieka Roeslan, Sammy Simorangkir yang disomasi Doadibadai, Agnez Mo yang digugat pidana oleh Ari Bias dan Once Mekel yang dilarang Ahmad Dhani bawakan lagu Dewa 19.
Adapun UU Hak Cipta yang diminta para musisi untuk dikaji ulang adalah materi pasal 9 ayat 3, pasal 23 ayat 5, pasal 81, pasal 87 ayat 1 dan pasal 113 ayat 2.