Dalam hal ini, Ariel NOAH dan 28 musisi lainnya merasa perlu tahu siapa yang berhak menentukan aturan tersebut.
"Itu tadi kebiasaan lama yang udah berjalan sekian lama tiba-tiba ada permintaan baru. Itu kita mesti tahu siapa yang berhak menentukan ini," katanya.
Karena itu, Ariel NOAH tak menolak bila diajak membicarakan masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi maupun DPR RI.
"Mungkin itu nanti kita ngobrol ke MK, kita ngobrol ke DPR," kata Ariel NOAH.
Begitu pula dengan tanggapan Bunga Citra Lestari alias BCL dan Nino Kayam yang tak ingin ada kebingungan lagi terkait persoalan pembayaran royalti ke pencipta lagu.
Namun, Ahmad Dhani tetap meyakini bahwa penyanyi adalah pelaku pertunjukan yang harus meminta izin dan membayar royalti, bukan pihak penyelenggara yang mengundang mereka manggung.
"Sudah jelas semua di UU Hak Cipta bahkan ChatGPT pun tahu (bisa menjawab) bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi, penyanyi harus minta izin pencipta. Royalti, performing rights, harus dibayar pelaku pertunjukan (bukan EO)," ujar Ahmad Dhani ketika mengomentari soal 29 musisi yang menggugat UU Hak Cipta ke MK.
VISI Gugat UU Hak Cipta ke MK

Sebelumnya, sebanyak 29 musisi Indonesia mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Baca Juga: Lagi Hamil Besar, Thariq Halilintar Sebut Aaliyah Massaid Tetap Berpuasa
Mereka mengajukan permohonan pengujian UU Hak Cipta ke MK, karena mengamati adanya isu hukum yang menimbulkan ketidakpastian dan berpotensi merugikan hak konstitusional mereka.