Armand Maulana juga bercerita, bahwa dalam diskusi tersebut Vina Panduwinata mengungkapkan keresahannya karena belum ada wadah yang secara khusus menaungi para penyanyi.
"Sampai Mama Ina cerita, 'gue tuh sedih lho, Man'. 'Kenapa ma?', 'iya, kalau dulu pemerintah ngadain acara, zaman Pak Harto, asosiasi film ada, pada datang. Asosiasi wartawan ada, pas asosiasi penyanyi, kagak ada, Man. Datang sendiri-sendiri'," ungkap Armand Maulana menirukan ucapan Vina.
Kegelisahan itulah yang membuat Armand Maulana membulatkan tekad bersama para penyanyi lainnya untuk membentuk VISI.
"Oh ya sudah, kita bikin Vibrasi Suara Indonesia itu (VISI)," imbuhnya.
Saat ini VISI tengah menjadi sorotan karena 29 penyanyi melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
![Penampilan Vina Panduwinata di Swara Prambanan 2024 [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/02/69515-penampilan-vina-panduwinata-di-swara-prambanan-2024.jpg)
Diberitakan sebelumnya, VISI mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Maret lalu.
Dalam unggahan di Instagram, VISI menyatakan bahwa langkah ini diambil demi memperjuangkan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik di Indonesia.
"Kami ingin semua yang terlibat dalam ekosistem musik Indonesia mendapatkan perlakuan adil dan penghargaan yang setara atas kontribusinya," tulis VISI.
Dalam permohonannya, VISI mempertanyakan empat poin utama terkait hak cipta dan sistem royalti di Indonesia:
Baca Juga: Merayakan Tahun Baru, Raisa hingga Vina Panduwinata Bakal Manggung di Swara Prambanan
1. Apakah untuk performing rights, penyanyi harus mendapatkan izin langsung dari pencipta lagu?
2. Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?
3. Bisakah orang atau badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights sendiri, di luar mekanisme LMKN dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri?
4. Apakah wanprestasi pembayaran royalti performing rights termasuk kategori pidana atau perdata?