Armand Maulana Klarifikasi Soal Kesalahpahaman Gugatan 29 Musisi ke MK Terkait UU Hak Cipta: Aneh-Aneh Aja!

Minggu, 16 Maret 2025 | 21:50 WIB
Armand Maulana Klarifikasi Soal Kesalahpahaman Gugatan 29 Musisi ke MK Terkait UU Hak Cipta: Aneh-Aneh Aja!
Armand Maulana [siaran pers]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Armand Maulana memberikan klarifikasi perihal pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada 29 penyanyi yang menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

Sang panyanyi yang juga tergabung dalam organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI), menegaskan bahwa deretan artis tersebut bukan menggugat MK, melainkan hanya melakukan uji materi.

"Aku mau meluruskan, kita bukan menggugat MK, aneh-aneh aja," ujar Armand Maulana kepada wartawan melalui sambungan telepon, baru-baru ini. 

Menurut Armand Maulana, dirinya dan rekan-rekan penyanyi memiliki hak konstitusional untuk mengajukan uji materi ke MK terkait UU Hak Cipta.

"Jadi kan gini, kita sebagai warga negara punya hak konstitusional ke Mahkamah Konstitusi. Memang bukan kita yang ke sana langsung, pasti lawyer yang mewakili," tutur Armand.

Armand Maulana. [Trinity Optima Production]
Armand Maulana. [Trinity Optima Production]

Vokalis grup Gigi tersebut juga menambahkan bahwa alasan dia dan para rekan penyanyi mengajukan uji materi adalah karena ada permasalahan besar yang sedang terjadi dalam ekosistem musik Indonesia, khususnya polemik antara pencipta lagu dan penyanyi.

"Nah, kenapa sampai kita bertanya atau mengajukan judicial review? Karena ada sesuatu yang sangat besar terjadi saat ini di ekosistem musik Indonesia, yaitu polemik antara pencipta dan penyanyi," ungkapnya.

Adapun polemik ini bermula dari kisruh soal royalti, khususnya terkait performing rights, yang memunculkan kesalahpahaman antara penyanyi dan pencipta lagu.

Menurut suami Dewi Gita tersebut, yang bermasalah dari undang-undang tersebut adalah sistem pengumpulan royalti.

Baca Juga: 3 Musisi Umumkan Hiatus Tahun Ini, Terbaru Fourtwnty

"Sebetulnya gini ya, kelemahan yang terjadi itu ada di sistem pengumpulannya (collecting system). Itu pokok pembahasannya. 'Penyakitnya' ada di saat proses pengumpulan yang tidak sempurna," ucap Armand Maulana. 

"Tiba-tiba, kasusnya lama-lama jadi kayak penyanyi yang punya tanggung jawab. Penyanyi pun bertanya, 'Lho, ini gimana ya? Kok jadi gue yang tanggung jawab?'," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, VISI mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Maret lalu.

Dalam unggahan di Instagram, VISI menyatakan bahwa langkah ini diambil demi memperjuangkan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik di Indonesia.

"Kami ingin semua yang terlibat dalam ekosistem musik Indonesia mendapatkan perlakuan adil dan penghargaan yang setara atas kontribusinya," tulis VISI.

Dalam permohonannya, VISI mempertanyakan empat poin utama terkait hak cipta dan sistem royalti di Indonesia:

  1. Apakah untuk performing rights, penyanyi harus mendapatkan izin langsung dari pencipta lagu?
  2. Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?
  3. Bisakah orang atau badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights sendiri, di luar mekanisme LMKN dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri?
  4. Apakah wanprestasi pembayaran royalti performing rights termasuk kategori pidana atau perdata?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI