"Tiba-tiba, kasusnya lama-lama jadi kayak penyanyi yang punya tanggung jawab. Penyanyi pun bertanya, 'Lho, ini gimana ya? Kok jadi gue yang tanggung jawab?'," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, VISI mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Maret lalu.
Dalam unggahan di Instagram, VISI menyatakan bahwa langkah ini diambil demi memperjuangkan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik di Indonesia.
"Kami ingin semua yang terlibat dalam ekosistem musik Indonesia mendapatkan perlakuan adil dan penghargaan yang setara atas kontribusinya," tulis VISI.
Dalam permohonannya, VISI mempertanyakan empat poin utama terkait hak cipta dan sistem royalti di Indonesia:
- Apakah untuk performing rights, penyanyi harus mendapatkan izin langsung dari pencipta lagu?
- Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?
- Bisakah orang atau badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights sendiri, di luar mekanisme LMKN dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri?
- Apakah wanprestasi pembayaran royalti performing rights termasuk kategori pidana atau perdata?