Suara.com - Armand Maulana memberikan klarifikasi perihal pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada 29 penyanyi yang menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
Sang panyanyi yang juga tergabung dalam organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI), menegaskan bahwa deretan artis tersebut bukan menggugat MK, melainkan hanya melakukan uji materi.
"Aku mau meluruskan, kita bukan menggugat MK, aneh-aneh aja," ujar Armand Maulana kepada wartawan melalui sambungan telepon, baru-baru ini.
Menurut Armand Maulana, dirinya dan rekan-rekan penyanyi memiliki hak konstitusional untuk mengajukan uji materi ke MK terkait UU Hak Cipta.
"Jadi kan gini, kita sebagai warga negara punya hak konstitusional ke Mahkamah Konstitusi. Memang bukan kita yang ke sana langsung, pasti lawyer yang mewakili," tutur Armand.
![Armand Maulana. [Trinity Optima Production]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/11/04/47272-armand-maulana.jpg)
Vokalis grup Gigi tersebut juga menambahkan bahwa alasan dia dan para rekan penyanyi mengajukan uji materi adalah karena ada permasalahan besar yang sedang terjadi dalam ekosistem musik Indonesia, khususnya polemik antara pencipta lagu dan penyanyi.
"Nah, kenapa sampai kita bertanya atau mengajukan judicial review? Karena ada sesuatu yang sangat besar terjadi saat ini di ekosistem musik Indonesia, yaitu polemik antara pencipta dan penyanyi," ungkapnya.
Adapun polemik ini bermula dari kisruh soal royalti, khususnya terkait performing rights, yang memunculkan kesalahpahaman antara penyanyi dan pencipta lagu.
Menurut suami Dewi Gita tersebut, yang bermasalah dari undang-undang tersebut adalah sistem pengumpulan royalti.
Baca Juga: 3 Musisi Umumkan Hiatus Tahun Ini, Terbaru Fourtwnty
"Sebetulnya gini ya, kelemahan yang terjadi itu ada di sistem pengumpulannya (collecting system). Itu pokok pembahasannya. 'Penyakitnya' ada di saat proses pengumpulan yang tidak sempurna," ucap Armand Maulana.