Sodorkan Lebih dari 2 Bukti, Pihak Dokter Andreas Yakin Doktif Segera jadi Tersangka

Rena Pangesti Suara.Com
Minggu, 16 Maret 2025 | 11:24 WIB
Sodorkan Lebih dari 2 Bukti, Pihak Dokter Andreas Yakin Doktif Segera jadi Tersangka
Dokter Detektif atau Doktif (YouTube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Laporan Dokter Andreas Situngkir terhadap Dokter Detektif segera menemui titik terang. Kasusnya mengenai perbuatan pencemaran nama baik menyerang kehormatan.

Permasalahan Dokter Andreas vs Doktif sudah ditangani Polda Sumatera Utara sejak 8 Oktober 2024. 

Terkini Dokter Andreas Henfri Situngkir tinggal menunggu pengumuman resmi soal penetapan tersangka terhadap dokter bernama asli Samira atau tidak.

Dokter Detektif atau Doktif di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Dokter Detektif atau Doktif di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

"Telah dilakukannya pemeriksaan terhadap inisial dokter S kemudian segera dilaksanakan beberapa perkara untuk kemudian ditetapkan tersangka atau tidaknya," kata pengacara Dokter Andreas, Julianus P. Sembiring ditemui di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Sabtu (15/3/2025).

"Hal yang pasti, kita menunggu dari pihak penyelidik Polrestabes Medan melalui pemberitahuan resminya," imbuhnya.

Meski masih 50:50 pihak Dokter Andreas Henfri Situngkir meyakini Dokter Detektif segera dijadikan tersangka.

"Kami dari kuasa hukum Dokter Andreas Situngkir merasa yakin dengan bukti permulaan yang cukup. Ada juga keterangan-keterangan yang kami berikan, kami yakin dalam waktu dekat inisial dokter S akan menjadi tersangka," kata Julianus P. Sembiring.

Julianus P. Sembiring, pengacara Reza Gladys ditemui di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Sabtu (15/3/2025) [Suara.com/Rena Pangesti]
Julianus P. Sembiring, pengacara Reza Gladys ditemui di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Sabtu (15/3/2025) [Suara.com/Rena Pangesti]

Sebab untuk menjadikan seseorang tersangka, pihak kepolisian hanya butuh dua alat bukti yang cukup. Sementara Dokter Andreas memberikan lebih dari dua bukti.

"Lebih dari dua. (Isinya) Nggak, nggak (dibuka) nanti lah persisnya," jelas Julianus.

Baca Juga: Richard Lee Ganti Jual Hijab Usai Skincare Dikuliti Doktif di DPR, Kini Dikritik Permainkan Agama

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Dokter Detektif membuat review soal Dokter Andreas Henfri Situngkir membuka jastip skincare di Bangkok.

"Kalau datang dari Bangkok, apakah punya izin edar dari BPOM RI?" kata Dokter Detektif.

Menurut Doktif, sebagai seorang dokter, Andreas harusnya paham jika sebuah produk yang datang dari luar negeri juga harus mengantongi izin dari BPOM.

"Masyarakat biasa aja tidak boleh, ini kosmetik. Jadi apa yang Doktif sampaikan untuk melindungi konsumen," kata Doktif.

"Jadi jangan menggunakan nama dokter lalu bisa membeli kosmetik dengan kata-kata ini sudah berbadan POM," imbuhnya.

Terkait adanya nama BPOM yang terbawa, pihak Dokter Andreas mempersilahkan Doktif membuat laporan jika tindakan ini dianggap melawan hukum.

Bukan dengan cara cuap-cuap dan menggiring opini masyarakat terhadap sosok Dokter Andreas Henfri Situngkir.

"Jadi jangan cuap-cuapnya di media sosial, membangun opini, menyudutkan, menyalahkan dan sebagainya," kata Julianus P. Sembiring.

Pengacara Dokter Andreas bahkan siap semisal Dokter Detektif membawa perkara ini ke ranah hukum.

"Silakan laporkan klien kami semisal dia telah melakukan tindak pidan. Kami tunggu," kata Julianus P. Sembiring.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI