"Kalau datang dari Bangkok, apakah punya izin edar dari BPOM RI?" kata Dokter Detektif.
Menurut Doktif, sebagai seorang dokter, Andreas harusnya paham jika sebuah produk yang datang dari luar negeri juga harus mengantongi izin dari BPOM.
"Masyarakat biasa aja tidak boleh, ini kosmetik. Jadi apa yang Doktif sampaikan untuk melindungi konsumen," kata Doktif.
"Jadi jangan menggunakan nama dokter lalu bisa membeli kosmetik dengan kata-kata ini sudah berbadan POM," imbuhnya.
Terkait adanya nama BPOM yang terbawa, pihak Dokter Andreas mempersilahkan Doktif membuat laporan jika tindakan ini dianggap melawan hukum.
Bukan dengan cara cuap-cuap dan menggiring opini masyarakat terhadap sosok Dokter Andreas Henfri Situngkir.
"Jadi jangan cuap-cuapnya di media sosial, membangun opini, menyudutkan, menyalahkan dan sebagainya," kata Julianus P. Sembiring.
Pengacara Dokter Andreas bahkan siap semisal Dokter Detektif membawa perkara ini ke ranah hukum.
"Silakan laporkan klien kami semisal dia telah melakukan tindak pidan. Kami tunggu," kata Julianus P. Sembiring.
Baca Juga: Richard Lee Ganti Jual Hijab Usai Skincare Dikuliti Doktif di DPR, Kini Dikritik Permainkan Agama