Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka geram dengan kasus pencabulan serta narkoba yang menjerat mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Politikus sekaligus aktris tersebut meminta penegak hukum agar menghukum Fajar seberat-beratnya.
![Tersangka kasus asusila dan narkoba mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah) dihadirkan saat konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, (13/3/2025). [ANTARA FOTO/Fath Patra Mulya/fah/Spt]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/13/92197-polri-tetapkan-mantan-kapolres-ngada-tersangka-akbp-fajar-widyadharma.jpg)
"Adili, sanksi yang berat Kapolres Ngada!" seru Rieke Diah Pitaloka dalam postingan Instagram-nya pada Sabtu (15/3/2025).
Pemain sitkom Bajaj Bajuri itu murka dengan perilaku tersangka, yang tanpa belas kasih melakukan tindak asusila kepada tiga orang korban. Satu di antaranya merupakan seorang balita atau di bawah lima tahun.
Menurut Rieke, tindakan Fajar tidak dapat diampuni. Ia sangat keberatan dengan sanksi yang diterima tersangka sekarang, yakni hanya mutasi dan pemecatan sebagai anggota Polri.
"Eh, Fajar Widyadharma Lukman! Orang ini udah nggak bisa diampuni. Nggak cukup Pak Kapolri sanksinya adalah mutasi atau bahkan pemecatan. Nggak kayak gitu!" imbuhnya tegas.
![Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/13/31865-kapolres-ngada-ntt.jpg)
Rieke melanjutkan dengan nada keras, "Ini orang kejahatannya udah level paling tinggi. Korbannya anak-anak sampai balita umur tiga tahun. Jadi Kapolres bukan contoh yang baik kalau sanksinya bukan sanksi berat."
Bahkan, Rieke merasa sanksi berat tidak cukup adil bila dijatuhkan kepada AKBP Fajar.
"Kalau perlu ini sanksinya sanksi berlapis, bahkan sanksi seumur hidup. Gila, korbannya balita! Nggak punya otak, pakai narkoba, jadi Kapolres, malu-maluin kepolisian, sumpah!" geramnya lagi.
Baca Juga: Dokter Detektif Sebut Shella Saukia Punya Ajudan Brimob: Apa Jabatannya Sampai Bisa Dapat Polisi?
"Ini pasal berlapis tindak pidana. Tindak pidana kejahatan pornografi, kejahatan seksual, dan tindak pidana perdagangan orang. Kemungkinan juga narkotika. Kemudian apa lagi? Jangan-jangan juga ada tindak pidana pencucian uang?" pungkasnya.