Anji Sentil Musisi Pemohon Uji Materi UU Hak Cipta, Gunakan Pendapat Indra Lesmana

Yazir F Suara.Com
Sabtu, 15 Maret 2025 | 15:20 WIB
Anji Sentil Musisi Pemohon Uji Materi UU Hak Cipta, Gunakan Pendapat Indra Lesmana
Anji Manji dan Indra Lesmana. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik antara penyanyi dan pencipta lagu buntut dari kasus Agnez Mo versus Ari Biar masih belum menemukan titik temu.

Sebagai penyanyi dan penulis lagu, Anji Manji ikut bersuara. Terbaru dia ikut menyenggol sejumlah musisi yang mengajukan uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 29 Musisi tersebut tergabung dalam VISI (Vibrasi Suara Indonesia).

Anji pun tak asal ngomong dan mengkritisi. Dia mengunggah postingan dari musisi senior Indra Lesmana terkait uji materi UU Hak Cipta. 

"Gugatan ke MK sepertinya banyak teman/senior musisi yang belum sadar bahwa gugatan ke MK sama artinya dengan menghilangkan hak eksklusif pencipta lagu. Dan itu berbahaya," tulis Anji pada Kamis (13/3/2025).

Kemudian Anji menunjukkan pemikiran Indra Lesmana terkait hubungan penyanyi dan pencipta lagu.

"Lagu adalah sebuah property yang dimiliki oleh pencipta. Kalau seseorang pencipta lagu membuat lagu baru/khusus untuk direkam dan dirilis dengan seorang penyanyi dan di pencipta lagu menginginkan adanya izin khusus (kesepakatan terpisah) atas penggunaan lagunya untuk setiap kali dipertunjukkan oleh si penyanyi ya itu haknya pencipta. Dibicarakan baik-baik dan dibuatkan seja kesepakatannya. Sederhana dan manusiawi," ungkapnya.

Menurut Indra Lesmana, inisiasi penyanyi untuk berdialog dan mendapatkan izin dari pencipta lagu adalah tindakan yang terpuji.

Indra juga berharap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bisa menghargai Direct Licensing khusus pertunjukan yang diajukan pencipta lagu. Dia bahkan menyebut hal ini sudah berjalan di beberapa negara.

Baca Juga: Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret

"Lagu bisa di 'Opt Out' (dikeluarkan/tidak dimasukan) dalam perjanjian antara Pencipta (pemberi kuasa) dan LMK (yang diberi kuasa) untuk tidak meng-collect royaltinya saat di pertunjukan secara live, sehingga pengguna harus menghubungi pencipta secara langsung," jelasnya.

Musisi Indra Lesmana saat menggelar konferensi pers terkait acara Indra Lesmana Legacy Concert & Tour di Kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto
Musisi Indra Lesmana saat menggelar konferensi pers terkait acara Indra Lesmana Legacy Concert & Tour di Kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto

Anji setuju dengan pemikiran Indra Lesmana ini. Dia berharap para musisi bisa memberikan kesempatan adanya sistem Direct Licensing.

"DIRECT LICENSING ADALAH KUNCI SAAT INI, itu yang diyakini @aksibersatu . Setidaknya untuk sekarang, sampai akar permasalahan tentang Performing Rights dari pertunjukan diselesaikan dan sistem digital serta transparan bisa diterapkan. Cobalah untuk terbuka, beri kesempatan DL menjadi sistem alternatif hingga kita tahu sistem mana paling pas dan menguntungkan buat Pencipta lagu tanpa mengesampingkan hak pelaku lainnya. Bukan hanya “Hak Pencipta lagu akan/sudah dibayar melalui LMK” yang selalu berakhir menjadi wacana. Mari kita uji," bebernya.

Kontributor : Tinwarotul Fatonah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI