Sebagaimana diketahui, kasus ini pun sudah bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya. Namun suami Ratna Galih tidak menunjukkan iktikad baik dengan datang ke sidang.
Suami Ratna Galih absen menghadiri sidang dengan agenda rapat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya.
Mengutip ketentuan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan, apabila Debitor tidak pernah hadir sepanjang persidangan PKPU, maka Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit.
Hal ini berlaku bagi Muhammad Sawkani, apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Pengadilan Niaga Surabaya, ia tidak hadir dalam persidangan, maka terancam dinyatakan pailit.
Dari putusan putusan Nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby Sawkani telah memberikan jaminan pribadi terhadap utang PT ATS.
Dengan demikian, Sawkani bertanggung jawab serta wajib membayar lunas setiap dan seluruh jumlah uang yang terhutang oleh perusahaan.
"Termohon PKPU II (Sawkani) telah melepaskan hak-hak istimewanya selaku penjamin," demikian keterangan dari Majelis Hakim dalam putusan yang dikutip, Jumat (14/3/2025).
"Maka berdasarkan ketentuan Pasal 1832 KUHPerdata, kreditur dapat langsung meminta pertanggungjawaban dari Sawkani atas utang PT Anugerah Tujuh Sejati yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, atau dengan kata lain, Sawkani mempunyai utang kontinjen (utang yang berasal dari penjamin/penanggungan) kepada kreditur,” imbuhnya.
![Ratna Galih dan Muhammad Sawkani. [Instagram/ratnagalih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/14/80518-ratna-galih-dan-muhammad-sawkani.jpg)
Ironisnya, utang perusahaan suami Ratna Galih berbanding 180 derajat dengan gaya hidup mereka yang kerap bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Ngutang Rp 94 Miliar, Suami Ratna Galih Terancam Pailit
Semisal Muhammad Sawkani dinyatakan pailit, maka seluruh aset Sawkani, termasuk aset atas nama Ratna Galih bahkan rekening pribadi pun akan disita dan dilelang oleh Kurator.