Suara.com - Firdaus Oiwobo turut menanggapi kisruh antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys dalam kasus dugaan pemerasan.
Menurut Firdaus, bukti berupa rekaman percakapan yang menjerat Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, sebagai tersangka cacat hukum.
"Unsur perekaman ini sendiri bisa dijadikan cacat formil dalam pembuktian, gitu," ucap Firdaus Oiwobo dalam video yang dibagikan ulang akun TikTok @dco25 pada Jumat (14/3/2025).
Bahkan menurut Firdaus, Reza Gladys bisa dipidana karena rekaman tersebut.
"Sesuai dengan Pasal 184 KUHP dengan UU ITE Pasal 3 dan Pasal 4," ujar Firdaus Oiwobo.
Lebih lanjut kata Firdaus, mencari keadilan dengan cara yang salah juga tak dibenarkan dalam undang-undang.
"Bagaimana dia membawa barang bukti hasil kejahatan. Dia ingin mewujudkan rasa keadilan atas pelaku kejahatan dalam perkara tersebut, tapi dia juga berbuat kejahatan," kata Firdaus.
Firdaus menegaskan, merekam diam-diam jelas tindakan pidana. Dalam hal ini, Reza Gladys bisa dijerat UU ITE.
"Perekaman tanpa izin lalu dibawa kemana-mana, ada unsurnya, Pak. Apalagi (rekaman) itu beredar kemana-mana," kata Firdaus.
"Itu yang menjadi rahasia harusnya. Kalau buktinya memang ada, ya silakan buktikan di pengadilan," ujar dia lagi.