"Kami tahu, memang ini sulit dikabulkan. Yurisprudensinya pun susah kami mencarinya," jelas Razman Arif Nasution.
Namun di sisi lain, Razman Arif Nasution juga mendorong penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk bekerja lebih cepat dalam melengkapi berkas perkara Vadel Badjideh.
"Kalau memang tidak ditangguhkan, percepat prosesnya. Supaya cepat juga sidangnya," himbau Razman Arif Nasution.
Oleh penyidik, Razman Arif Nasution dijanjikan bahwa berkas perkara Vadel Badjideh bisa dilimpahkan ke kejaksaan sebelum cuti bersama Idul Fitri.
"Saya sudah bertemu Kanit PPA, AKP Citra. Tadi sudah bertemu langsung. Beliau akan mengupayakan, sebelum Lebaran, kasus atau berkas Vadel sudah dilimpahkan ke kejaksaan," papar Razman Arif Nasution.
![Vadel Badjideh diperkenalkan sebagai tersangka kasus tindak asusila terhadap Laura Meizani di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/14/70478-vadel-badjideh.jpg)
Ke depan, Razman Arif Nasution tinggal berharap pemeriksaan berkas Vadel Badjideh oleh jaksa juga tidak terlalu lama, supaya kekurangannya bisa segera dilengkapi.
"Semoga, jaksa pemeriksa di sana tidak terlalu lama dalam memeriksa berkas ini. Supaya bisa segera P21," harap Razman Arif Nasution.
Sebagai informasi, Vadel Badjideh mulai ditahan setelah jadi tersangka tindak asusila terhadap Laura Meizani pada 13 Februari lalu.
Vadel Badjideh dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak atas sangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang ancaman penjaranya sampai 15 tahun.
Baca Juga: Tangis Vadel Badjideh Pecah! Momen Haru Ibunda Jenguk di Polres Jaksel
Kasus tindak asusila terhadap Laura Meizani sendiri dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.