Suara.com - Lama tak terdengar kabar, aktris Ratna Galih membawa kabar mengejutkan. Sang suami, Muhammad Sawkani ternyata memiliki utang Rp94 miliar.
Utang tersebut adalah kepunyaan perusahaan Muhammad Sawkani, PT Anugerah Tujuh Sejati (PT ATS) yang berada di Kalimantan Selatan. Dalam hal ini, suami Ratna Galih berstatus sebagai penjamin.
![Ratna Galih. [Instagram/ratnagalih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/14/20601-ratna-galih.jpg)
Kasus ini pun sudah bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya. Namun suami Ratna Galih tidak menunjukkan iktikad baik dengan datang ke sidang.
Suami Ratna Galih absen menghadiri sidang dengan agenda rapat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya.
Mengutip ketentuan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan, apabila Debitor tidak pernah hadir sepanjang persidangan PKPU, maka Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit.
Hal ini berlaku bagi Muhammad Sawkani, apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Pengadilan Niaga Surabaya, ia tidak hadir dalam persidangan, maka terancam dinyatakan pailit.
Dari putusan putusan Nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby Sawkani telah memberikan jaminan pribadi terhadap utang PT ATS,.
Dengan demikian, Sawkani bertanggung jawab serta wajib membayar lunas setiap dan seluruh jumlah uang yang terhutang oleh perusahaan.
"Termohon PKPU II (Sawkani) telah melepaskan hak-hak istimewanya selaku penjamin," demikian keterangan dari Majelis Hakim dalam putusan yang dikutip, Jumat (14/3/2025).
Baca Juga: Suami Ratna Galih Kerja Apa? Diduga Terlilit Utang Nyaris Rp100 Miliar
"Maka berdasarkan ketentuan Pasal 1832 KUHPerdata, kreditur dapat langsung meminta pertanggungjawaban dari Sawkani atas utang PT Anugerah Tujuh Sejati yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, atau dengan kata lain, Sawkani mempunyai utang kontinjen (utang yang berasal dari penjamin/penanggungan) kepada kreditur,” imbuhnya.