Dalam kesempatan tersebut, Indira Sudiro juga menyoroti peran Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mengapa sampai kemarin tidak bisa menghadirkan penggugat secara langsung di pengadilan.
"Bahkan selama persidangan dari awal 2018 sampai hari ini, pengadilan tidak pernah bisa menghadirkan penggugat. Jadi bagaimana kita bisa menyelesaikan secara kekeluargaan?” kata Indira Sudiro.
Dari sini, Indira Sudiro menekankan jika ia sebenarnya mau menerima putusan. Namun prosesnya juga harus berjalan sesuai dengan prosedur.
"Jadi jangan bilang saya tidak mau melaksanakan putusan pengadilan. Tapi dari pihak sana tidak ingin putusan dilaksanakan dengan baik secara kekeluargaan,” kata model 53 tahun tersebut.
Kuasa hukum Indira Sudiro, Kuspriyanto, berharap pada sidang selanjutnya yang digelar 15 April 2025, pihak penggugat bisa hadir untuk menyelesaikan sengketa waris yang sudah dimulai oleh mereka.
"Kami ingin semua keluarga, ahli waris, itu hadir. Jadi tidak serta-merta seolah-olah ketika penggugat menang, apa-apa ya sudah. Kita maunya duduk bersama keluarga. Kita mengikuti isi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Itu prinsip kami, tidak mau aneh-aneh,” jelas Kuspriyanto.
Permohonan Indira Sudiro pun dikabulkan majelis hakim. Bahwa hasil putusan kemarin adalah agar pihak keluarga hadir dalam sidang berikutnya.
"Momen pasca-Lebaran ini diharapkan bisa menjadi kesempatan untuk memperbaiki silaturahmi keluarga seperti sediakala,” kata pengacara Indira Sudiro.
Tentunya dengan hasil putusan ini Indira Sudiro berharap agar permasalahan tidak hanya diselesaikan secara hukum, tetapi juga melalui pendekatan kekeluargaan yang lebih baik.
Baca Juga: Profil Puteri Indonesia Maluku Utara 2022, Terima Rp200 Juta dari Terdakwa Eks Gubernur Abdul Gani
“Saya hanya berharap tidak putus silaturahmi. Ini bukan tentang perebutan hak waris, tapi perjuangan menyatukan keluarga,” ucap Indira Sudiro.