Suara.com - Anggota DPR yang juga pentolan band Dewa 19 Ahmad Dhani terheran-heran mengapa 29 penyanyi yang tergabung dalam organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) turut mempermasalahkan huruf f pada Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta.
Armand Maulana cs baru-baru ini memang menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji ulang materi dalam Undang-Undang Hak Cipta. Salah satu poinnya menyinggung Pasal 113 ayat 2.
"Terakhir, meminta ketentuan huruf f Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum," bunyi gugatan VISI kepada MK.

Sementara isi dari Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta menyinggung soal hukuman pidana pada mereka yang melanggar hak ekonomi pencipta.
"Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
Sementara huruf f dalam gugatan VISI merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f, yang mengatur tentang pertunjukan ciptaan dan sanksi pidana bagi pelanggar hak ekonomi pencipta.
Anggota Komisi X DPR RI itupun menyimpulkan bahwa Ariel NOAH cs tidak ingin ada denda serta sanksi dalam UU Hak Cipta.
"Tidak ingin ada denda dan sanksi. Mungkin berniat melanggar UU," tuding suami Mulan Jameela itu, dikutip dari postingan Instagram-nya pada Kamis (13/3/2025).
Sementara dalam caption, Ahmad Dhani menganggap para penyanyi di VISI telah salah pergaulan.
Baca Juga: Pamer Bersih-Bersih, Hunian Modern Mulan Jameela Bikin Salfok: Kok Beda Sama Rumah Ahmad Dhani
"UU tanpa denda dan sanksi? Benar-benar salah pergaulan," sindir Ahmad Dhani lagi.