Suara.com - Ahmad Dhani menertawakan isi pengajuan uji materi Undang-Undang Hak Cipta oleh sejumlah penyanyi yang tergabung dalam organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu poin yang paling disorot pentolan Dewa 19 itu berkaitan dengan Pasal 81. Para musisi yang tergabung dalam VISI meminta MK untuk memaknai ulang isi dari Pasal 81 UU Hak Cipta.
"Permintaan keempat, meminta MK menyataka Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)," bunyi pengajuan VISI.
Artinya, para penyanyi tidak perlu memita izin kepada pecipta lagu ketika akan membawakan lagu bukan ciptaan mereka di sebuah pertunjukkan.
Mereka juga ingin pembayaran royalti lagu tidak perlu dilakukan secara langsung atau direct kepada pencipta, melainkan melalui pihak ketiga yakni lembaga manajemen kolektif (LMK).
Sementara isi dari Pasal 81 UU Hak Cipta membolehkan pencipta untuk memilih, entah itu memberi lisensi secara langsung kepada penyanyi atau melalui pihak ketiga.
"Kecuali diperjanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2)," bunyi Pasal 81 UU Hak Cipta.
Ahmad Dhani pun menyimpulkan bahwa VISI tidak mau Ari Lasso membayar langsung lagu kepada komposer dan Ari Bias menyomasi Agnes Monica alias Agnez Mo soal izin menyanyikan lagunya.
"Jadi maunya mereka: pertama, Ari Lasso enggak boleh bayar langsung ke komposer. Kedua, Ari Bias tidak boleh somasi ke Agnes Monica," ujar Ahmad Dhani di Instagram.
Baca Juga: David Bayu: Musik Indonesia Udah Keren, Nggak Seru Kalau Sistemnya Belum Bikin Nyaman
Anggota Komisi X DPR RI itu juga berspekulasi bahwa VISI menilai Pasal 81 telah melanggar konstitusi.