29 Musisi Gugat UU Hak Cipta, Ahmad Dhani: Akibat Salah Bergaul

Kamis, 13 Maret 2025 | 20:20 WIB
29 Musisi Gugat UU Hak Cipta, Ahmad Dhani: Akibat Salah Bergaul
Musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Suara.com yang ke-11 tahun pada Selasa (11/3/2025). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Dhani menyoroti beberapa musisi yang menggugat Undang-undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu yang disorot Ahamd Dhani soal permintaan Ariel NOAH bersama 28 musisi lainnya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.

Bahkan permintaan tersebut tertuang dalam dokumen permohonan gugatan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan 29 musisi tersebut sejak 7 Maret 2025.

Ahmad Dhani merespons dengan meng-capture pasal 9 Undang undang hak cipta yang diduga diminta untuk dihapus.

"Artinya meminta MK menghapus pasal berikut," tulis Ahmad Dhani di capture foto yang diunggah.

Dalam keterangan unggahan tersebut, Ahmad Dhani menilai para musisi yang menggugat Undang-undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi salah bergaul.

"Ini akibat salah pergaulan," tulis Ahmad Dhani.

Beberapa warganet pun lansung merespon unggahan tersebut. Mereka pun mendukung Ahmad Dhani yang menentang keinginan para musisi yang diduga menolak meminta izin saat ingin membawakan lagu yang mau dibawakan di atas panggung.

"Ini ngaco sih. Kok jadi kaya nggak ada adab. Kalau sistem pendistribusian dari LMKN sudah bagus, kalau belum bener gimana pencipta lagu?" tanya warganet.

Baca Juga: 4 Poin Kegelisahan 29 Musisi Gugat UU Hak Cipta, Pertanyakan Penyanyi Wajib Izin ke Pencipta Lagu

"Piye toh Ariel ini, masak menyanyikan lagu orang tanpa meminta izin, su'ul adabnya di mana ini," tulis warganet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI