Suara.com - Kisruh pembayaran performing rights masih jadi isu hangat bagi pelaku industri musik Tanah Air.
Cerita perseteruan penyanyi dan pencipta lagu semakin menarik setelah kelompok musisi yang menamakan diri mereka sebagai Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sorotan terhadap masalah performing rights bagi pencipta lagu kini memunculkan cerita baru dari seorang Jimi Multhazam.
![Vokalis The Upstairs, Jimi Multhazam di kawasan Pondok Labu, Jakarta, Rabu (12/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/13/28220-jimi-multhazam.jpg)
Meski bukan berasal dari industri musik komersial, Jimi Multhazam ternyata juga punya ceritanya sendiri.
Sebagai musisi independen atau indie, karya cipta Jimi Multhazam tidak didaftarkan di LMKN. Semua urusan perizinan maupun pembayaran royalti diurus sendiri oleh Jimi.
"Gue sampai sekarang masih belum terdaftar di LMKN. Gue kan musisi mandiri ya ibaratnya. Gue menciptakan karya sendiri, gue memproduksi karya sendiri dan gue pasarkan sendiri," ungkap Jimi Multhazam di kawasan Pondok Labu, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Lantaran semua dikelola mandiri, Jimi Multhazam belum menemukan gesekan dengan penyanyi lain yang ingin membawakan lagu The Upstairs.
"Gue memang belum ketemu tuh, pergesekan dengan para penggubah lagu," kata Jimi Multhazam.
Selama ini, Jimi Multhazam juga sangat berhati-hati sebelum merilis karya. Semua kesepakatan soal pembayaran royalti harus selesai di awal, agar tidak menimbulkan masalah baru.
Baca Juga: Dukung Gugatan UU Hak Cipta ke MK, David Bayu: Bingung Juga Kalau Habis Nyanyi Digetok Suruh Bayar
"Kan sebenernya urusannya simpel, masalah moral. Jadi itu mufakat pertamanya, dan ketika mufakatnya udah dapet, baru lah dirilis," papar Jimi Multhazam.