David Bayu Cerita Repotnya Sistem Direct License Buat Performing Rights

Kamis, 13 Maret 2025 | 13:11 WIB
David Bayu Cerita Repotnya Sistem Direct License Buat Performing Rights
David Bayu ditemui di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025) bicara mengenai UU Hak Cipta dan mendukung rekan sesama penyanyi yang tengah berjuang menggugat undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kisruh pembayaran performing rights untuk pencipta lagu di industri musik Tanah Air memecah opini beberapa musisi jadi dua kubu.

Ada kelompok musisi yang menamakan diri mereka sebagai Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang menerapkan sistem perizinan dan pembayaran performing rights langsung ke pencipta lagu atau direct license.

Secara garis besar, para komposer yang tergabung dalam AKSI merasa bisa mendapat bayaran performing rights yang lebih layak kalau memintanya langsung dari penyanyi.

Selama ini, apa yang mereka dapat dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sangat jauh dari kata layak.

Badai di forum diskusi bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan perangkat penyelenggara konser di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Badai di forum diskusi bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan perangkat penyelenggara konser di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Sistem direct license yang AKSI gaungkan pun sempat dirasakan juga oleh David Bayu. Ada beberapa penyanyi kafe yang meminta izin langsung sebelum meng-cover lagu ciptaannya.

"Ya selalu ada. Dari semua orang di kafe, tiap mau cover lagu saya, 'Mas, izin', DM saya," ungkap David Bayu di kawasan Pondok Labu, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Sebenarnya, David Bayu mengapresiasi langkah para penyanyi kafe yang mau meminta izin dulu sebelum menyanyikan karyanya.

"Ya ibaratnya, memang harus ada kula nuwun-nya kan. Pasti lah itu," kata David Bayu.

Namun di sisi lain, David Bayu juga menganggap sistem direct license malah merepotkan pencipta lagu sendiri.

Baca Juga: Badai Kritik Cara Agnez Mo yang Dianggap Asal Ngonten Saat Curhat ke Deddy Corbuzier Soal Kasus Ari Bias

"Lah kita kenal kagak, mau balesin DM satu-satu juga bingung. Kalau gue bales satu, semua harus dibales-balesin. Jadi kayak tukang admin nih gue nih," keluh David Bayu sambil tertawa.

Oleh karenanya, David Bayu memilih sistem lama yang memusatkan urusan perizinan dan pembayaran performing rights ke satu pintu.

Namun bukan ke LMKN, David Bayu memasrahkan masalah perizinan dan performing rights lagu-lagu ciptaannya ke pihak publisher yang ia percaya.

"Kalau saya, mending ke publisher gitu. Silakan ke publisher, kalau ada yang mau izin atau apa, sama dia aja gitu. Itu kalau saya ya," jelas David Bayu.

"Ya kalau yang ada yang mau direct juga, ya itu personal option-nya dia juga gitu, pilihannya dia. Tapi kalau saya, mending ke publisher," lanjut eks vokalis Naif.

David Bayu ditemui di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025) bicara mengenai UU Hak Cipta dan mendukung rekan sesama penyanyi yang tengah berjuang menggugat undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
David Bayu ditemui di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025) bicara mengenai UU Hak Cipta dan mendukung rekan sesama penyanyi yang tengah berjuang menggugat undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Cerita itu juga yang membawa David Bayu bersama 28 musisi lain dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka berharap, para pengampu kebijakan bisa membuat sistem pembayaran performing rights satu pintu yang lebih baik.

"Kalau bisa, ada pihak yang bisa kami beri trust untuk kami titipkan haknya si pencipta ini. Kami lebih nyaman untuk menjalankan yang seperti itu," jelas David Bayu.

Kalaupun nantinya sistem direct license yang dipilih untuk pembayaran performing rights ke pencipta lagu, David Bayu menghendaki ada aturan yang jelas tentang besaran nominal yang mesti disalurkan.

"Kalau tiba-tiba ngegetok gitu, ya kami bingung juga. Misal lagi habis nyanyiin lagu siapa, terus ditelepon, disuruh bayar sekian puluh juta," kata David Bayu.

Kisruh pembayaran performing rights ke pencipta lagu sejak awal memang berakar dari kegagalan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan kepastian hukum.

Ada dua pasal dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang saling tumpang tindih, sehingga membuat penyanyi dan pencipta lagu terjebak dalam pusaran konflik yang berkelanjutan.

Dua pasal yang dimaksud adalah Pasal 9 dan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal 9 mengharuskan penyanyi meminta izin dulu ke pencipta lagu sebelum membawakan karyanya. Sedang Pasal 23 ayat (5) tidak mengharuskan perizinan asal penyanyi sudah membayar performing rights ke pencipta lagu.

Kondisi diperparah dengan kinerja LMKN yang dianggap kurang optimal dalam menyalurkan hak performing rights para pencipta lagu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI