David Bayu Cerita Repotnya Sistem Direct License Buat Performing Rights

Kamis, 13 Maret 2025 | 13:11 WIB
David Bayu Cerita Repotnya Sistem Direct License Buat Performing Rights
David Bayu ditemui di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025) bicara mengenai UU Hak Cipta dan mendukung rekan sesama penyanyi yang tengah berjuang menggugat undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ada dua pasal dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang saling tumpang tindih, sehingga membuat penyanyi dan pencipta lagu terjebak dalam pusaran konflik yang berkelanjutan.

Dua pasal yang dimaksud adalah Pasal 9 dan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal 9 mengharuskan penyanyi meminta izin dulu ke pencipta lagu sebelum membawakan karyanya. Sedang Pasal 23 ayat (5) tidak mengharuskan perizinan asal penyanyi sudah membayar performing rights ke pencipta lagu.

Kondisi diperparah dengan kinerja LMKN yang dianggap kurang optimal dalam menyalurkan hak performing rights para pencipta lagu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI