Ada dua pasal dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang saling tumpang tindih, sehingga membuat penyanyi dan pencipta lagu terjebak dalam pusaran konflik yang berkelanjutan.
Dua pasal yang dimaksud adalah Pasal 9 dan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pasal 9 mengharuskan penyanyi meminta izin dulu ke pencipta lagu sebelum membawakan karyanya. Sedang Pasal 23 ayat (5) tidak mengharuskan perizinan asal penyanyi sudah membayar performing rights ke pencipta lagu.
Kondisi diperparah dengan kinerja LMKN yang dianggap kurang optimal dalam menyalurkan hak performing rights para pencipta lagu.