Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin edar suplemen kesehatan merek WT karena telah melakukan pelanggaran.
Suplemen kesehatan yang diproduksi oleh PT Imedco Djaja dan didistribusikan oleh CV Athena Mandiri Group itu terbukti telah melakukan relabelling atau mengubah penandaan dan melakukan klaim berlebihan (overclaim).
Produk tersebut mulanya mendaftarkan merek tersebut sebagai suplemen kesehatan yang berfungsi untuk memelihara kesehatan kulit.
Namun saat dipasarkan, produk tersebut diklaim bisa mencerahkan kulit, memutihkan seluruh badan, hingga mengihlangkan flek hitam.
Padahal pada kenyataannya, tidak ada kandungan white tomato dalam merek tersebut.
“Pelanggaran relabelling dilakukan dengan menambahkan stiker bergambar tomat putih dengan tulisan “White Tomato” sedangkan dalam komposisi produk tidak mengandung ekstrak white tomato,” tulis keterangan di laman Instagram resmi BPOM dikutip pada Kamis (13/3/2025).
Atas pelanggaran tersebut, pelaku usaha telah melanggar ketentuan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
- Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
- Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Atas pelanggaran tersebut, BPOM memberikan beberapa sanksi kepada produsen tersebut di antaranya membatalkan izin edar.
Lalu memberikan peringatan keras terkait pelanggaran kegiatan peredaran, penandaan, dan iklan suplemen kesehatan WT hingga menghentikan peredaran produk tersebut.
Baca Juga: Beda Reaksi Istri Bobon Santoso dan Richard Lee saat Suami Mualaf, Diduga Ada Yang Kecolongan
Tindakan tegas BPOM yang memberikakan sanksi pada produk merek WT tersebut menuai sorotan.