"Ahok bela rakyat. Hotman bela yang bayar," tulis warganet.
"Tombol Ahok nggak perlu obat-obatan," sambung warganet lainnya.
"Hotman cuma bela konglo-konglo," tutur warganet lainnya.
![Kolase Jusuf Hamka dan Hary Tanoesoedibjo. [Dok. Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/10/46706-jusuf-hamka.jpg)
Ada juga yang secara terang-terangan mendukung Yusuf Hamka dimana menjadi musuh Hotman karena membela Hary Tanoe.
Pertemuan antara Hotman dan Hary Tanie bukan pertemuan biasa. Mereka membicarakan soal gugatan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka kepada bos MNC Grup Hary Tanoe.
Gugatan itu berkaitan dengan transaksi penerbitan surat berharga Transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito yang tidak dapat dicairkan.
PT CMNP melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Maret 2025. Gugatan itu teregister dengan nomor 194/DIR-KU.11/III/2025.
Dalam keterangan dari PT CMNP yang diterima, Selasa (11/3/2025), kasus ini berawal dari transaksi surat berharga yang melibatkan PT CMNP dengan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding pada 1999.
Saat itu Hary Tanoe menawarkan kepada pihak CMNP untuk menukarkan NCD miliknya dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik PT CMNP.
Baca Juga: Dilepeh Keluarga Sultan, Firdaus Oiwobo Dulunya Ngaku Keturunan Nabi Muhammad
Dalam transaksi ini, Hary Tanoe memiliki NCD atau sertifikat deposito yang diterbitkan Unibank senilai USD 28 juta. Sementara pihak PT CMNP memiliki MTN senilai Rp163,5 miliar dan obligasi senilai Rp 189 miliar.