Dukung Gugatan UU Hak Cipta ke MK, David Bayu: Bingung Juga Kalau Habis Nyanyi Digetok Suruh Bayar

Kamis, 13 Maret 2025 | 06:15 WIB
Dukung Gugatan UU Hak Cipta ke MK, David Bayu: Bingung Juga Kalau Habis Nyanyi Digetok Suruh Bayar
David Bayu ditemui di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025) bicara mengenai UU Hak Cipta dan mendukung rekan sesama penyanyi yang tengah berjuang menggugat undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kisruh pembayaran performing rights dari penyanyi ke pencipta lagu yang belakangan diramaikan sejumlah musisi dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) direspons rekan sejawat mereka.

Pada 7 Maret kemarin, 29 musisi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) menggugat Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk dilakukan uji materi.

Dalam gugatannya, 29 musisi yang tergabung dalam VISI memohon agar ketentuan soal perizinan dan pembayaran royalti ke pencipta lagu dalam Undang-Undang Hak Cipta tidak tumpang tindih lagi.

Selama ini, kisruh pembayaran performing rights berakar dari keberadaan Pasal 9 dan Pasal 23 ayat (5) yang ketentuannya bertolak belakang.

Piyu dan Ahmad Dhani menggelar forum diskusi bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan perangkat penyelenggara konser di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Piyu dan Ahmad Dhani menggelar forum diskusi bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan perangkat penyelenggara konser di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (28/2/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Pasal 9 menyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta, memiliki hak ekonomi untuk memberikan izin atau melarang pihak lain dalam penggunaan ciptaannya, termasuk dalam pertunjukan atau penyebaran. Secara umum, penggunaan ciptaan memerlukan izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Namun, Pasal 23 ayat (5) menyebutkan bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersil ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta, asalkan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Lewat gugatan permohonan uji materi, diharapkan pengampu kebijakan dapat merevisi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan menghilangkan salah satu pasal tumpang tindih itu.

Dalam hal ini, 29 musisi dari VISI menginginkan ketentuan Pasal 23 ayat (5) saja yang dipertahankan. Dengan catatan, lembaga yang dipercaya menyalurkan hak performing rights ke pencipta lagu bisa menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.

Setelah hampir sepekan berlalu, salah satu dari 29 musisi yang mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akhirnya buka suara mengenai langkah hukum yang mereka ambil.

Baca Juga: 4 Poin Kegelisahan 29 Musisi Gugat UU Hak Cipta, Pertanyakan Penyanyi Wajib Izin ke Pencipta Lagu

Sosok tersebut adalah David Bayu, yang menyebut ide gugatan uji materi datang dari keresahan musisi-musisi tentang karut-marut sistem pembayaran performing rights di Indonesia.

"Sebenarnya kan ini dari keresahan kami juga gitu. Selain penyanyi, kan kami juga pencipta lagu. Kalau di luar sana sistemnya aja belum pasti, ya gimana?," kata David Bayu ditemui di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

Secara garis besar, VISI dan AKSI sebenarnya punya tujuan yang sama yakni untuk menjamin hak ekonomi pencipta lagu.

"Betapa berharganya suatu karya cipta itu. Semuanya itu harus ada haknya juga untuk pembuat karya cipta," ujar David Bayu.

Bedanya, VISI masih coba mengandalkan pemerintah selaku pengampu kebijakan tertinggi untuk mencari solusi atas perbaikan sistem pembayaran performing rights di Indonesia.

"Kami cuma pengin membuat kepastian hukumnya seperti apa. Kami sebagai penyanyi atau penampil juga tidak ada sedikit pun yang tidak mau berbagi hak cipta," imbuh mantan vokalis band Naif ini.

Penerapan direct license versi AKSI, dianggap David Bayu cuma menimbulkan masalah baru selagi sistemnya belum disahkan pemerintah.

"Izin segala macam ya memang harus ada, pasti. Tapi kalau tiba-tiba ngegetok gitu, ya kami bingung juga. Misal lagi habis nyanyiin lagu siapa, terus ditelepon, disuruh bayar sekian puluh juta," ucap David Bayu.

Oleh karenanya, pemerintah harus menerapkan sistem pembayaran performing rights yang tepat dulu untuk para pencipta lagu.

"Jadi kalau sudah ada hukum yang pasti untuk lo harus bayar segini, kami ikuti," tutur David Bayu.

Andai kinerja LMK memang tidak maksimal, harus ada jalan keluar yang lebih baik untuk kesejahteraan pencipta lagu.

"Kalau bisa, ada pihak yang bisa kami beri trust untuk kami titipkan haknya si pencipta ini. Kami lebih nyaman untuk menjalankan yang seperti itu," lata David Bayu. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI